Ada Jam Malam Pelajar di Jabar, Sekda: untuk Melindungi Masyarakat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran jam malam bagi pelajar, di mana nantinya para pelajar diminta tidak berada di luar rumah selama 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Sesuai dengan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, aturan ini berlaku sejak 23 Mei 2025.
Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan, SE ini pada dasarnya dikeluarkan untuk melindungi para peserta didik dari kegiatan di luar rumah yang berpotensi membuat kurang jam tidur hingga berdampak ke proses belajar.
"Saya kira itu konteksnya untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, agar mereka bisa tidur pada waktunya sesuai dengan usia mereka. Bisa dibayangkan, anak-anak usia belia, sekolah dasar, SMP atau SMA/SMK. Kemarin contohnya ada yang tidur jam empat pagi," ujar Herman saat ditemui di Bandung, Selasa (27/5/2025).
1. Seluruh kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti
SE larangan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Herman memastikan, nantinya pemerintah kabupaten dan kota turut memberikan batas jam malam bagi para peserta didik baik di tingkat SD dan SMP.
"Makanya Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke bupati/wali kota, ke semua pemangku kepentingan, bahkan sampai camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita," tuturnya.
Di sisi lain, Herman menegaskan, maksud dari SE ini bukan sebuah larangan dan tindakan membatasi, melainkan menjaga kejadian buruk yang bisa menimpa para siswa-siswi itu sendiri.
"Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang, tapi menjaga. Melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Sisi lain, meminimalisir mereka terpapar atas dinamika sosial yang kurang baik," katanya.