Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPU Jabar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Komis Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menemukan data bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar bekas narapidana. Data ini ditemukan pada saat verifikasi admistrasi (vermin) Pileg Jabar 2024.

Anggota KPU Jabar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haaq mengatakan, bekas napi ini ditemukan dalam berkas partai yang mendaftarkan diri sejak 1-14 Mei 2023. Namun, untuk total jumlah pastinya Endun masih belum mengetahui.

"Ada, dari 2.130 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ini kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan," ujar Endun, Senin (19/6/2023). 

1. Bacaleg bekas napi boleh nyaleg

IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski ada temuan ini, Endun menjelaskan, pada prinsipnya bekas Napi sendiri bisa mencalonkan diri sebagai DPRD Jabar. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dari bakal calon ini untuk nantinya diverifikasi oleh KPU Jabar bersama pihak terkait lainnya.

"Prinsipnya caleg mantan terpidana ini dia boleh mencalonkan diri cuman ada ketentuan. Kalau yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, dia harus menunggu jeda selama lima tahun dari bebas murni," ungkapnya.

2. Bekas napi harus bebas murni

Editorial Team

Tonton lebih seru di