Ada 15 Permohonan Perlindungan Dalam Kasus Kematian Vina dan Eky

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan masyarakat. Terlebih dengan lepasnya Pegi Setiawan dari jerat hukum dan dinyatakan tidak bersalah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Polda Jabar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol Purnawirawan Dr Achmadi menuturkan, sejak 21 Mei 2024 melakukan tindakan proaktif, dengan melakukan penjangkauan dan penelaahan dalam perkara kematian Vina dan Eky di Cirebon.
"Hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga," kata Achmadi melalui siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (23/7/2024).
1. Sejumlah penelaahan sudah dilakukan LPSK

Dia menuturkan, setelah kasus ini mencuat dan adanya permintaan perlindungan, LPSK telah melakukan penelaahan mulai dari yang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan, sampai hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi atau korban.
"Ada juga rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban," kata dia.
Menurutnya, LPSK telah meminta dan menelaah keterangan melalui wawancara kepada keluarga korban, para terpidana, saksi, masyarakat, dan pihak lainnya. Pengimpunan informasi juga dilakukan ke sejumlah pihak di kepolisian, Lapas, Rutan, hingga UPTD PPA Jawa Barat.
"Kami juga menelaah dokumen antara lain salinan putusan, BAP, dokumen lain yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan," paparnya.
2. Hanya berikan perlindungan pada lima orang saja

Atas hasil penalaahan ini, LPSK telah memutuskan permohonan perlindungan dalam sidang mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17 dan 22 Juli 2024, hanya menerima permohonan dari keluarga Vina sebanyak lima orang, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provisi Jawa Barat melalui UPTD PPA.
LPSK pun menolak permohonan tujuh orang, yaitu AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan (Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014). Para pemohon dalam memberikan keterangan/informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.
"Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan Pra Peradilan tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung. Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK," ungkap Achmadi.
Terhadap permohonan SD, LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepadai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat agar pemeriksaan SDN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan oeraturan perundang-undangan yang berlaku serta LPSK akan memberikan pendampingan
"Memastikan keselamatan dan keamanan terhadap saudara SD, menjamin dalam memberikan keterangan tanpa tekanan, serta bebas dari pertanyaan yang menjerat," paparnya.
3. Ada indikasi penganiayaan sampai penyiksaan

Di sisi lain, berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan di antaranya, terdapat pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan dan adanya indikasi/dugaan penganiayaan/penyiksaan atau perlakuan yang tidak seharusnya pada 2016.
Kemudian, erdapat inkonsistensi/ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa berkaitan dengan peran para pelaku.