7 PNS Bandung Tak Masuk Kerja Bakal Kena Sanksi

Bandung, IDN Times - Hari pertama masuk kerja, jumlah pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang mulai bekerja baru mencapai 98 persen. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, presentase ini memperlihatkan ASN Pemkot Bandung semangat bekerja dalam melayani masyarakat.
Meski demikian masih ada saja PNS yang tidak memenuhi aturan dan meninggalkan pekerjaannya tanpa izin jelas. Setidaknya terdapat tujuh PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri,
"ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil,” tutur Yana saat inspeksi mendadak (sidak) di Balai Kota Bandung, Senin (10/6).
Secara rinci, ada 15 orang yang izin tidak hadir karena sakit, 7 orang cuti bersalin, 9 orang cuti besar, 2 orang cuti di luar tanggungan negara, 12 orang cuti tahunan, dan sejumlah PNS yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan. Hanya ada beberapa orang yang hingga pukul 08.30 WIB tidak masuk tanpa keterangan.