Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Pelaku Pencurian Bank Maybank Diringkus, Kabur hingga ke Sumsel

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polres Karawang bekerja sama dengan Polda Jabar berhasil meringkus kawanan pencuri bank Maybank, di Kabupaten Karawang, pada 26 November 2021. Pelaku berjumlah lebih dari 10 orang melakukan aksinya dan membawa uang hingga Rp400 juta.

Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi mengatakan, sejak kejadian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku. Mereka adalah CN, CA, MS, WCP, DY, AS, dan DH. Tujuh tersangka ditangkap di waktu dan tempat terpisah. Ada yang diamakan di Jakarta, ada pula yang diamankan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, karena ada penyelidikan lebih lanjut, maka Polda Jabar baru bisa menginfokan ihwal penangkapan tersebut hari ini.

"Kita fokus pada perampokan dulu walaupun dalam dua hari setelah kejadian kita berhasil menangkap sejumlah pelaku. Semuanya sekarang ada tujuh yang diamankan. Modus pencurian sangat unik dan spesifik makanya kita harus ada penyelidikan dulu," ujar Erdi, Senin (6/12/2021).

1. Pelaku berani melakukan aksi pada siang hari

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Erdi menuturkan, kronologis kejadian ini bermula ketika komplotan menggunakan dua kendaraan datang ke Bank Maybank sekitar pukul 11.48 WIB. Pengambilan waktu dilakukan karena mereka tahu pada saat itu laki-laki yang ada di Maybank hendak melakukan ibadah Salat Jumat, sehingga hanya meninggalkan satpam dan pekerja perempuan.

Setelah situasi dirasa aman, delapan pelaku masuk ke bank dengan menodongkan senjata api. Para pekerja kemudian diikat dengan tali dan sebagian dipaksa untuk membongkar brangkas untuk menyerahkan uang.

"Mereka sangat profesional karena sudah tahu situasi. Uang yang diambil pun ada yang dalam bentuk rupiah, dollar AS dan Singapura, serta Yen," kata Erdi.

2. Ada empat orang ditetapkan sebagai DPO

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga dua unit mobil. Adapun rinciannya adalah tiga senjata api, satu air soft gun, 17 butir peluru, delapan handphone, dua unit mobil, dan uang sebesar Rp43 juta.

Erdi menegaskan, terhadap 4 pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diharapkan untuk segera suka rela menyerahkan diri.

"DPO inisial FR, TL, UN, dan ID kita minta untuk segera menyerahkan diri, karena kalau tidak akan ada penerapan hukum yang berbeda jika petugas yang menangkap," kata dia.

3. Satu pelaku sempat melakukan aksi di luar negeri

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Erdi, saah satu pelaku pencurian ini yaitu CA bukan orang baru dalam aksi seperti ini. Yang bersangkutan bahkan sudah sempat melakukan aksinya di luar negeri seperti Malaysia, Vietanam, Thailand, Myanmar, hingga China.

Untuk pasal yang dikenakan, pelaku CN, CA, MS, DY, dan AS dikenai pasal 365 KUHP, sedangkan WCP dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pelaku DH dikenakan pasal 221 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us