Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Polri membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap dari demonstrasi pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Mereka meminta aparat mengedepankan restorative justice, terutama yang tidak melakukan tindakan anarkis.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya ada hampir sebanyak 600 orang dari seluruh Indonesia yang perlu dilakukan restorative justice setelah adanya penangkapan dari aksi akhir bulan kemarin.
Adapun dari jumlah itu terdiri dari ojek online, buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.
"Kalau catatan kita, seluruh Indonesia kurang lebih 600 orang perlu dilakukan restorasi justice terhadap teman-teman peserta aksi yang murni, yang tidak terlibat dalam pengerusakan, pembakaran, tetapi murni menyuarakan aspirasinya," ucap Roy di Bandung, Rabu (16/9/2025).