Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6 Pelajar Jadi Tersangka Aksi Ricuh May Day di Cikapayang
Barang bukti aksi ricuh May Day yang diamankan pihak kepolisian (Humas/Polda Jabar)

  • Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka kericuhan aksi May Day di Cikapayang, Bandung, yang menyebabkan perusakan fasilitas publik seperti videotron dan pos polisi.
  • Polisi menyita bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu; tiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari pembuat hingga provokator, dan penyelidikan masih dikembangkan lewat CCTV serta data ponsel.
  • LBH Bandung mencatat sekitar 150 orang diamankan polisi pascakericuhan, dengan enam laporan pengaduan terkait keberadaan peserta aksi yang belum diketahui.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 Mei 2026

Aksi unjuk rasa May Day di perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung berujung anarkis sekitar pukul 21.00 WIB. Satu unit videotron dan Pos Polisi Gatur terbakar, serta fasilitas publik seperti traffic light dirusak.

2 Mei 2026

Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif. Polisi menyita bom molotov, bensin, dan atribut kelompok tertentu sebagai barang bukti.

kini

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan data ponsel para tersangka.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa May Day di Cikapayang, Bandung, yang berujung anarkis dan menyebabkan pembakaran serta perusakan fasilitas publik.
  • Who?
    Para tersangka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS; seluruhnya pelajar. Polisi dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menangani kasus ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemeriksaan dan penanganan dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
  • When?
    Aksi ricuh berlangsung pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu, 2 Mei 2026.
  • Why?
    Aksi unjuk rasa memperingati May Day berubah menjadi anarkis dengan tindakan pembakaran dan pengrusakan yang diduga disertai penghasutan oleh para pelaku.
  • How?
    Polisi menangkap para pelaku sesaat setelah kejadian dan menyita barang bukti seperti bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu. Penyelidikan lanjutan dilakukan melalui analisa CCTV dan data ponsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Enam anak sekolah di Bandung ditangkap polisi karena bikin rusuh waktu acara May Day malam hari. Mereka bakar videotron dan pos polisi, juga rusak lampu jalan. Polisi nemu bom molotov dan bensin dari mereka. Sekarang polisi masih cari orang lain yang ikut lewat kamera dan handphone para pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat aparat terhadap kericuhan May Day di Cikapayang menunjukkan kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik dalam menjaga ketertiban publik. Identifikasi peran tiap pelaku serta penyitaan barang bukti berbahaya mencerminkan keseriusan penegakan hukum. Di sisi lain, pembukaan posko aduan oleh LBH Bandung menandakan adanya ruang bagi masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa May Day yang berujung anarkis di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bom molotov.

Para pelaku ditangkap sesaat setelah demo berujung perusakan fasilitas publik pada Jumat (1/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun fasilitas publik yang rusak, mulai dari satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta traffic light.

1. Enam pelajar menjadi tersangka

Polisi Amankan Massa Buat Ricuh di Cikapayang Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar, yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS, ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut, dinilai tidak hanya melakukan perusakan fasilitas publik, melainkan turut melakukan penghasutan.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," ungkap Hendra, Sabtu (2/5/2026).

2. Pelaku memiliki peran masing-masing

Sekelompok Pendemo Ricuh di Dago Cikapayang, Bakar Pos Polisi, dok. istimewa

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops" dan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api".

"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ucapnya.

"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku lain, melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku," kata Hendra.

3. LBH Bandung: ratusan orang diamankan polisi

Pos Polisi persimpangan Jalan Cikapayang, Kota Bandung setelah dibakar oknum massa aksi May Day (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terpisah, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan, LBH Bandung, Rafi Saiful mengatakan, pihaknya sudah membuka posko aduan sejak saat peristiwa kericuhan aksi May Day di Bandung, kemarin. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat enam orang yang mengadu.

"Dengan pengaduan, (ada yang) tidak diketahui keberadaannya. Untuk tim di lapangan ada di Polres - Polda masih pencatatan. Tapi informasi awal ada sekitar 150-an yang ditangkap semalam," kata Rafi.

Editorial Team