Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan aturan nomor 60/PUU-XXII/2024. Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Firman mananan mengatakan, peraturan itu mebuat para partai politik di Jawa Barat bisa mengusulkan tanpa berkoalisi.
Diketahui aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
Firman mengatakan, jika mengacu dalam peraturan itu maka partai politik yang memiliki hak untuk mengusung tanpa koalisi ada sebanyak enam, sebab syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.
"Kalau trasholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada enam partai yang bisa mengajukan sendir jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," ujar Firman, Rabu (21/8/2024).