Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20 Tahun Jual Senpi Ilegal, Ki Bedil Akhirnya Ditangkap Polisi
ilustrasi senjata api (pexels.com/Karolina Grabowska)
  • Resmob Bareskrim Polri menangkap AS dan TS alias Ki Bedil di Jawa Barat atas dugaan kepemilikan serta peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal.
  • Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai amunisi, alat perakit senjata, serta empat popor laras panjang. Ki Bedil diketahui telah beroperasi selama dua dekade membuat senpi ilegal.
  • Polda Banten juga memburu pemasok utama senjata api rakitan setelah menangkap dua penumpang kapal yang kedapatan membawa revolver beserta lima peluru kaliber 9 mm.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Resmob Bareskrim Polri meringkus AS dan TS alias Ki Bedil atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat.

Operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri. Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

"Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal," kata dia melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (12/4/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

1. Temukan amunisi cukup banyak

Polisi Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun. IDN Times/Istimewa

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi menuturkan, hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

2. Sudah beroperasi selama 20 tahun

Polisi Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun. IDN Times/Istimewa

Dia menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar.

3. Penjualan senpi ilegal masih marak

ilustrasi senjata api (pixabay.com/Piotr Zakrzewski)

Di Banten, Polda Banten memburu pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang sebelumnya disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kedua penumpang yang ditangkap itu berinisial KB dan RH.

Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki mengungkap, pihaknya tengah memburu satu orang berinisial SA karena diduga berperan sebagai penjual senjata tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH," kata Hengki.

Pengungkapan kasus senjata api ilegal itu bermula dari penangkapan tersangka KB dan RH pada Sabtu malam, 7 Maret lalu. Keduanya diringkus petugas saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Saat petugas memeriksa keduanya dengan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, ada temuan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB. Setelah digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru kaliber 9 milimeter (mm) yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.

Editorial Team