2 Perusahaan Tambang di Sukabumi Disegel Usai Bencana

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turun langsung menindak tegas aktivitas tambang yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Sukabumi.
Setidaknya ada dua perusahaan tambang pasir kuarsa dan batu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri resmi disegel karena dianggap tidak mematuhi aturan lingkungan. Kedua perusahaan tersebut yakni PT. JPT yang berlokasi di Kampung Pancalikan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kemarin sudah ada bencana yang memakan korban jiwa cukup besar. Pak Presiden juga menyampaikan masih ada tiga orang yang belum ditemukan. Karena itu, saya diminta untuk menjaga kondisi lingkungan, salah satunya di DAS Cimandiri yang berdasarkan analisis geospasial kami menjadi salah satu kontributor banjir," ujar Hanif di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).
1. Evaluasi tambang, sanksi hingga gugatan hukum

Hanif menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendalaman terkait kontribusi perusahaan-perusahaan tambang dalam memperparah bencana di Sukabumi. Selain penyegelan, sanksi administrasi juga akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
"Kalau di Puncak, sanksinya bongkar bangunan. Kalau di sini, kami akan hitung kembali seberapa besar kontribusi kerusakannya dan memerintahkan rehabilitasi. Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata," ujarnya.
"Iya ini masih berjalan izinnya jadi kepada mereka diminta untuk menaati persetujuan lingkungannya dan hari ini sudah didalami memang ada beberapa indikator. Berfasarkan pantauan kami belum ditaati sehingga kami akan memberikan sanksi administrasi, garis segel, pasang papan peringatan," ujarnya.
2. Sepuluh tambang terindikasi bermasalah

Berdasarkan hasil pemantauan, setidaknya ada sepuluh titik tambang di Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten masih melakukan pengecekan terhadap tambang-tambang tersebut.
"Kami sedang melakukan pemasangan garis pengawasan. Prosesnya tidak bisa cepat karena harus ada pembuktian lebih lanjut. Namun, sanksi administrasi sudah kami siapkan, termasuk perintah pemulihan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dipatuhi, bisa berujung pada sanksi pidana," ujar Hanif.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan memberikan arahan teknis terkait tata kelola tambang yang sesuai dengan dokumen lingkungan. Hanif menegaskan, selama tambang menjalankan prosedur yang telah ditetapkan, aktivitasnya tidak akan mengancam lingkungan dan masyarakat.
"Kalau aturan lingkungan ditaati dengan ketat, silakan jalan karena kita juga butuh roda ekonomi bergerak. Tapi kalau ditemukan pelanggaran yang menyebabkan bencana, maka kami akan usulkan izin tambangnya untuk dicabut," ucap dia.
3. Luas area lindung menyusut drastis

Hanif juga mengungkapkan bahwa kawasan lindung di DAS Cimandiri mengalami penyusutan signifikan. Dari luas 124 ribu hektare pada 2010, kini hanya tersisa 28 ribu hektare setelah perubahan fungsi pada 2022.
Sementara itu, di DAS Cikaso, daerah resapan air menyusut dari 29 ribu hektare menjadi hanya 2 ribu hektare.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Kami akan memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan review terkait dampak lingkungan. Karena salah satu syarat review adalah adanya bencana alam besar, maka kami akan berkoordinasi dengan BNPB untuk memberikan justifikasi," ujarnya.