Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengupayakan pendataan bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan dokumen kependudukan. Data yang masuk ke pemerintah daerah nantinya dipakai untuk pemberian pelayanan publik terhadap mereka.
Pelaksana tugas (Plt). Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penyandang disabilitas saat ini masih mendapatkan pelayanan yang disetarakan. Pada dokumen kependudukan khusus disabilitas akan ada kode khusus. Kode khusus itu akan ditanam di KTP, KK, Kitas, dan Akte Kelahiran.
“Di dokumen kependudukan itu harusnya ada kode buat penyandang disabilitas supaya pada saat mengakses baik di fasilitas kesehatan atau lainnya bisa lebih mudah,” kata Yana ditemui di SLBN Cicendo, Senin (4/4/2022).