Zonasi PKL di Kota Bandung Diusulkan Hanya Merah dan Hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pansus 6, DPRD Kota Bandung masih jauh dari sempurna alias prematur.
Anggota Pansus 6, DPRD Kota Bandung Edi Haryadi mengakui jika pembahasan raperda ini masih sangat prematur karena pembahasan baru dilakukan satu kali.
"Kami melakukan pembahasan baru satu kali. masih jauh dari kata selesai apalagi sempurna. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah," kata dia.
1. Zonasi PKL diusulkan ada dua kategori merah dan hijau
Edi menyebutkan, dalam raperda ini ada beberapa hal yang menjadi sorotan yakni mengenai zonasi PKL. Menurut dia, akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua, yaitu zona merah dan zona hijau.
"Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak," jelas Edi.
Sebab, lanjut Edi, dengan adanya zona kuning, malah akan membuat semua bingung. Pengaturan waktu yang dibuat di zona kuning malah akan berpotensi membuat pihak-pihak tertentu mencari celah untuk melakukan pelanggaran.
"Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja," tegasnya.
2. Penataan dan pembinaan PKL tidak mudah
Edi menyebutkan, masalah PKL di Kota Bandung perlu dibahas lebih mendalam. Sebab, mengurusi masalah PKL merupakan hal yang tidak mudah. Di satu sisi, sebagai anggota DPRD harus menegakkan aturan yang sudah dibuat.
"Kita membuat aturan dan berusaha membantu Pemkot Bandung untuk membuat kota jadi lebih indah, tidak kumuh dengan keberadaan PKL," tuturnya.
Namun, di sisi lain, kegiatan PKL merupakan upaya dan ikhtiar warga untuk mencari nafkah bagi penghidupan mereka.
3. Bakal diatur dan tidak merugikan semua pihak
Sehingga, jika Pemkot Bandung ingin melakukan penataan PKL harus dipastikan tempat baru untuk relokasi tidak merugikan PKL.
"Kita juga paham, jika PKL adalah sebuah pekerjaan dimana masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan hiidup," ujarnya.
Sehingga, sebagai anggota DPRD Kota Bandung, harus bisa memposisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak.
Pada kesempatan ini, Edi kembali menegaskan bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikanya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses pembahasan masih sangat panjang.
"Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih inah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL," pungkasnya.