Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUN

Dua belah pihak optimistis menang

Bandung, IDN Times - Perkara pelantikan Sekda Bandung yang berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat seakan "perang dalil" dalam agenda sidang pembacaan gugatan di PTUN Bandung, Selasa(30/7).

Pihak penggugat yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar yang didampingi kuasa hukumnya membacakan gugatan di hadapan majelis hakim dengan berbagai dalil. Seakan tifak mau kalah, kuasa hukum tergugat pun langsung menjawab gugatan dengan penguatan dalil-dalil yang dinilai melemahkan gugatan. 

Seperti apa perang dalil yang dilakukan para kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam perkara pelantikan sekda Bandung? Yuk simak bersama penjelasan dari masing-masih kuasa hukum di bawah ini.

1. Menggugat SK Wali Kota Bandung

Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUNIDN Times/Humas Bandung

Seperti diketahui, proses gugatan yang dilakukan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial masuk dalam lembaran baru. Sidang gugatan di PTUN Bandung memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan.

Dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiaji menyebutkan, dalam perkara ini kliennya menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung Oded M Danial Nomor 821.2./Kep-BKPP tentang pemberhentian Ema Sumarna sebagai kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan mengangkatnya sebagai Sekda Kota Bandung yang dikeluarkan pada 21 Maret 2019.

Munculnya SK Wali Kota itu membuat Benny Bachtiar gagal dilantik menjadi Sekda Bandung meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Barat.

Oded selaku Wali Kota Bandung dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) justru memilih dan melantik Ema Sumarna menjadi sekda definitif Pada 21 Maret 2019. Karena itu, pihak Benny Bachtiar menilai SK wali kota Bandung tersebut bermasalah.

"Kami meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal surat keputusan Wali Kota Bandung soal SK 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2019 tentang pemberhentian Ema Sumarna dari kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dan pengangkatan sebagai pejabat pratama tingkat Sekretaris Daerah Kota Bandung," kata Wahyu saat membacakan gugatan di PTUN Bandung, Selasa(30/7).

2. Pelantikan sekda tak sesuai aturan

Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUNIDN Times/Humas Bandung

Wahyu menyebutkan dalam surat gugatannya, selain pemberhentian Ema sebagai kepala BPPD tidak sah, proses pelantikan Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung tidak sesuai aturan.

Wahyu menuturkan, kliennya telah mengikuti proses seleksi terbuka calon sekda Kota Bandung sejak Februari 2018. Dalam proses seleksi tersebut Benny terpilih sebagai 3 besar calon sekda Kota Bandung bersama Ema Sumarna dan Salman Fauzi.

Kemudian, wali Kota Bandung saat itu masih dijabat Ridwan Kamil melakukan proses wawancara kepada Benny, Ema dan Salman. Hingga akhirnya, Ridwan Kamil memilih Benny Bachtiar untuk menjadi Sekda definitif menggantikan Yossi Irianto yang mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi Pilkada Bandung 2018.

"Setelah panitia seleksi memperoleh tiga kandidat, maka diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk wawancara seluruh kandidat. Setelah itu mengumumkan melalui media bahwa yang terpilih adalah saudara Benny Bachtiar," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung melalui SK nomor 821.2/Kep-BKPP pada tanggal 21 Maret 2019 telah cacat hukum karena secara aturan Benny Bachtiar sudah terpilih sesuai aturan dari Kemendagri, KASN dan rekomendasi gubernur Jawa Barat.

"Surat keputusan 21 Maret 2019 telah memenuhi cacat hukum. Perbuatan tergugat tidak memenuhi syarat administratif. Pengangkatan pimpinan tinggi tanpa persetujuan mendagri, rekomendasi gubernur dan KASN," tuturnya.

Baca Juga: Begini Sikap Pemkot Bandung Atasi Ancaman Gugatan dari Benny Bachtiar

3. Menegakkan aturan, bukan mencari jabatan

Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUNIDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, penggugat Benny Bachtiar mengaku, apa yang digugat olehnya di PTUN Bandung ini bukan semata-mata hanya untuk mengejar jabatan.

Benny menyebutkan, perkara atau gugatan ini hanya fokus dalam mencari kejelasan status hukum dan penegakan aturan. “Ada tiga hal yang kita kuatkan dalam gugatan ini. Mengenai jabatan, kepastian hukum status saya dan penegakan aturan. Untuk jabatan abaikanlah, karena itu masalah kepercayaan. Tapi, yang dua ini mengenai kejelasan status hukum dan penegakan aturan,” bebernya.

Benny menambahkan, pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penegakan aturan wajib dilakukan oleh pejabat pemerintahan agar menjadi contoh bernegara yang baik dan benar. Sebab, jangan sampai kasus serupa bisa terjadi di daerah lain di Tanah Air.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, bagaimana ini bisa menjadi negara yang baik, karena ini preseden yang buruk untuk nasional. Jadi siapa pun bisa mengangkat seenaknya, siapa pun ketika tidak cocok, lantik yang lain saja. Ini seperti membangun negara di dalam negara,” ucapnya.

“Ini semangat penegakan aturan. Bahwa setiap daerah harus taat dan wajib mengikuti pusat. Kita mesti ingat, kita negara NKRI, kita juga mesti ingat, bahwa daerah ini hanya diberikan sebagian kewenangan dari pusat,” tambah dia.

Baca Juga: Benny Bachtiar, Mencari Keadilan di PTUN Atas Polemik Sekda Bandung

4. Kuasa hukum Oded tolak gugatan Benny Bachtiar

Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUNIDN Times/Humas Bandung

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Humum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Bambang Suhari telah menyampaikan jawabannya atas gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar. Dalam jawaban yang disampaikan di depan persidangan, Bambang menolak atas semua gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar.

Bambang mengungkapkan, Wali Kota Bandung tidak memiliki hubungan atau pun kepentingan hukum dengan Benny Bachtiar. Sebab, kata dia, wali kota tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan Benny.

“Dalam eksepsi kita menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo. Karena wali kota Bandung sebagai tergugat sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Bapak Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung,” kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7).

Bambang menuturkan, sesuai dengan asas hukum "point de interest point de action", orang hanya boleh mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan langsung. Sementara, wali kota tidak memiliki hubungan hukum apa pun baik dengan Benny, ataupun bersama Ema Sumarna yang kemudian dipilih dan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

“Dengan demikian Pak Benny tidak memiliki hak gugat atau legal standing. Oleh karena itu kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan oleh penggugat,” ujarnya.

5. Pemkot nilai pelantikan Ema sebagai sekda Bandung telah sesuai aturan

Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUNIDN Times/Humas Bandung

Bambang menuturkan, proses pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Bandung telah sesuai dengan aturan. Wali kota menempuh sejumlah prosedur yang sesuai dengan perundangan.

Termasuk perihal penggantian usulan nama Sekda yang hendak dilantik, Bambang memastikan, wali kota telah menempuh jalur sesuai dengan aturan. Yakni, berkoordinasi bersama Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam ketentuan pasal 127 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa sebelum mengangkat dan melantik bupati wali kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur. Artinya, dalam penjelasan yang dikoordinasikan itu adalah melaporkan bukan dalam makna meminta persetujuan atau rekomendasi,” bebernya.

Kemudian, Bambang menerangkan, saat pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung pada 22 Maret 2019 lalu, wali kota telah sesuai aturan yang tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yakni pelantikan dilakukan setelah lebih dari 6 bulan sejak Oded dilantik sebagai wali kota pada 20 September 2018.

“Sehingga Pak Wali Kota Bandung telah menempuh prosedur yang benar melalui surat permohonan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga prosedur administrasi, yuridis, tahapan kemudian etika birokrasi sudah ditempuh oleh Pak Wali Kota Bandung,” ujarnya.

6. Keputusan wali kota tidak dapat dibatalkan

Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUNIDN Times Jabar/Yogi Pasha

Di samping itu, Bambang menegaskan, fakta hukum yang berkembang saat ini posisi Ema sebagai Sekda definitif Kota Bandung tidak mendapatkan koreksi maupun teguran. Bahkan, menurutnya justru mendapatkan pengakuan dari legislatif.

“Fakta hukum menunjukan bahwa Pak Ema setelah dilantik secara formal dan dalam forum formal telah mendapat pengakuan dari berbagai lembaga antara lain dari anggota DPRD, dan langsung menunjukan kinerjanya. Contohnya mewakili Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam forum rapat formal baik di tingkat Provinsi Jawa Barat, di tingkat Nasional maupun di Daerah Kota Bandung antara lain bersama sama DPRD melakukan pembahasan beberapa Raperda termasuk Raperda APBD sampai dengan adanya persetujuan DPRD mengenai APBD perubahan 2019. Selain itu, Atas arahan kebijakan dan bimbingan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, Pak Ema sebagai Sekda bersama-sama aparat di bawahnya juga terus memacu kinerja dan kita telah berhasil meraih opini WTP dari BPK,” jelasnya.

Karena itu, Bambang menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pelantikan Ema sebagai Sekda Kota Bandung. Sebab, prosedur dan jalur administratif telah dilakukan Wali Kota Bandung. Dan sampai dengan saat ini tidak koreksi atau teguran dari Instansi Pemerintah Pusat tentang pemgangkatan dan pelantikan Pa Ema sebagai Sekda.

“Kami menganggap dan akan mempertahankan melalui dalil-dalil keputusan wali kota Bandung adalah sah. Sehingga memohon pada hakim bahwa keputusan wali kota tidak dapat dibatalkan karena sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Baca Juga: Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah Diundur

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya