Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Kuningan Kembali ke Indonesia Setelah Disekap di Kamboja

Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)
Intinya sih...
  • Iming-iming gaji tinggi berujung eksploitasi
    • Para korban direkrut dengan janji pekerjaan layak dan gaji besar.
    • Di Kamboja, mereka dipaksa bekerja sebagai operator judi daring dan melakukan penipuan online.
    • Tiga perempuan dan enam laki-laki dipulangkan, salah satunya dalam keadaan hamil.
    • Janji polisi berantas praktik perdagangan orang
      • Polri akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
      • Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuningan, IDN Times - Dua warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, akhirnya kembali ke Indonesia setelah beberapa waktu disekap.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang tergabung dalam rombongan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (26/12/2025) malam.

Rombongan korban tiba di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses serah terima kepada instansi terkait. Kepulangan mereka disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar aparat kepolisian.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyambut kabar tersebut dengan rasa syukur. Ia menyatakan lega karena warganya bisa kembali dalam keadaan selamat, meskipun membawa trauma akibat pengalaman pahit selama berada di luar negeri.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada Polri dan semua pihak yang telah bekerja keras sehingga warga kami dapat pulang dengan selamat,” kata Dian, Sabtu (27/12/2025).

1. Iming-iming gaji tinggi berujung eksploitasi

Polda Metro ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni, mengungkapkan para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan layak dan gaji besar. Seluruh biaya keberangkatan juga disebut akan ditanggung oleh pihak perekrut.

Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Setibanya di Kamboja, para korban justru dipaksa bekerja sebagai operator judi daring dan melakukan penipuan secara online. Mereka berada di bawah pengawasan ketat serta mengalami tekanan fisik maupun psikologis.

“Kondisi korban cukup memprihatinkan. Mereka tidak bisa bergerak bebas dan dipaksa memenuhi target pekerjaan yang melanggar hukum,” ujar Irhamni.

Dari sembilan WNI yang dipulangkan, tiga di antaranya perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara.

Salah satu korban diketahui dalam keadaan hamil dan mendapatkan pendampingan medis selama perjalanan kembali ke Indonesia.

Polri memastikan, kondisi kesehatan seluruh korban terus dipantau sebelum mereka diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk proses pemulihan dan pendampingan lanjutan.

2. Janji polisi berantas praktik perdagangan orang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online jaringan internasional. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online jaringan internasional. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Aparat masih terus memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Irhamni.

3. Terungkap setelah viral di media sosial

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, kabar dua orang warga Kuningan ini terungkap setelah sebuah video sepanjang 2 menit 19 detik beredar di media sosial.

Tampak dalam rekaman itu, DS (25) dan istrinya, NAS (30), duduk di ruangan gelap bersama beberapa orang lain. Suara mereka bergetar, raut wajah tegang, dan permohonan untuk dipulangkan terdengar berulang.

Cuplikan itu menggambarkan kondisi genting yang dialami pasangan muda tersebut di Kamboja, lokasi yang belakangan kerap dikaitkan dengan eksploitasi pekerja migran dalam industri judi online.

Isyarat ancaman semakin nyata ketika Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menerima panggilan video langsung dari DS. Dari layar ponselnya, Dian menyaksikan luka menganga di lutut korban, bekas jahitan di tubuh, serta penjelasan tentang kekerasan yang mereka alami.

Informasi internal menunjukkan, kata Dian, DS berangkat ke Kamboja berbekal tawaran bekerja sebagai admin kegiatan judi online. Janji upah besar menjadi magnet awal. Namun begitu tiba, realitas berubah drastis.

Jam kerja memanjang tanpa jeda memadai, tekanan psikis diberikan berkali-kali, dan kekerasan fisik muncul ketika DS diduga mencoba kabur.

"Benturan keras batang besi meninggalkan luka pada kepala dan kaki. Sementara NAS mengalami tekanan mental intens, membuat keduanya berada dalam situasi tidak berdaya," ujar Dian.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Viral Turbulensi Jakarta–Sydney, Ini Klarifikasi Resmi Garuda Indonesia

28 Des 2025, 11:29 WIBNews