Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KPK

Mereka menilai ada kelompok yang ingin gagalkan RUU KPK

Bandung, IDN Times - Ratusan warga sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Barat kembali melakukan aksi damai mendukung Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Kali ini, aksi damai itu menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KPK yang baru saja disetujui.

Massa sipil yang mengklaim berasal dari berbagai elemen tersebut melakukan aksinya di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin(16/9).

“Aksi ini sebagai dukungan moral kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Koordinator Aksi Andri Beri. 

1. Menuding ada kelompok yang ingin gagalkan RUU KPK

Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Dia menyebutkan, persoalan RUU KPK saat ini menjadi kontroversi. Namun, kata dia, langkah DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan langkah tetap.

Sebab, kata dia, tidak ada lembaga atau instansi pemerintah di Indonesia yang bekerja di luar undang-undang, begitu pula dengan KPK.

Maka itu, revisi ini diperlukan guna memerkuat lembaga antirasuah tersebut, bukan malah memerlemah. 

"Kami mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU KPK. Ada pihak yang tidak suka dan berupaya untuk menggagalkan RUU KPK," kata dia.

Baca Juga: Begini Reaksi Jokowi Usai Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden

2. Menyesalkan mundurnya pimpinan KPK

Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Andri menyebutkan, disetujuinya RUU KPK oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan ditandai keluarnya surat presiden (surpres) membuat sejumlah pimpinan KPK mundur. Bahkan, kemunduran pimpinan KPK itu dibarengi dengan menyerahkan mandat kepada presiden.

“Kita juga menyesalkan pimpinan KPK yang mundur dan menyerahkan mandat ke presiden. Kita juga menilai kerja KPK sudah melampaui batas dan wewenangnya,” ujar dia. 

Baca Juga: Sah! 5 Pimpinan Baru KPK Terpilih Diputuskan DPR dalam Rapat Paripurna

3. KPK kuat dan profesional

Masyarakat Sipil Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KPKIDN Times/Yogi Pasha

Andri menegaskan, dengan adanya revisi UU KPK tersebut dapat dipastikan mampu meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Salah satunya adalah dengan keberadaan dewan pengawas yang menjadi hal penting dalam penguatan KPK.

“Kedepan, kedudukan KPK perlu ditempatkan sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Namun sebagai lembaga penegakan hukum, KPK tetap tidak dapat diintervensi oleh kekuatan dan kepentingan kelompok manapun,” cetusnya.

Massa menginginkan KPK semakin profesional dalam lakukan penegakan korupsi di Tanah Air. Maka itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jabar untuk meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat, agar revisi UU KPK segera disahkan. 

“Sudah seharusnya masyarakat mendukung penuh revisi UU KPK, yang bertujuan untuk KPK yang lebih baik dan berintegritas,” tandasnya

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kepemimpinan Baru Harus Membuat KPK Makin Maju 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya