Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan Banding

Pengajuan banding untuk mencari keadilan di pengadilan lebih tinggi

Bandung, IDN Times - PT Global Kurnia Grahatama yang juga pengembang Perumahan Bandung City View 2 resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris pada 16 Agustus 2021. Memori banding telah diserahkan kuasa hukum dari PT Global Kurnia Grahatama.

Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menyebutkan, banding dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.

”Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik, kami membeli tanah ini tahun 2013, dimana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun,” katanya usai mendaftarkan Banding di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (14/9/2021).

1. Mencari keadilan di tingkat pengadilan lebih tinggi

Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan BandingIDN Times/Istimewa

Dia menyebutkan sebagai warga negara merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deni Septiana ini yang legal standingnya membawa eigndom verponding tahun 1935, 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.

”Jadi kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami mohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, developer bersama warga dalam dalam posisi yang sama sebagai tergugat intervensi. Sementara tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.

”karana saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transsaksi itu berjalan,” tegasnya.

2. Secara substansi perkara ini bukan kewenangan PTUN

Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan BandingIDN Times/Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Bandung City View 2, Fajar Ramadhan Kartabrata mengaku, ada beberapa hal yang membuat pihaknya mengajukan banding dengan beberapa keberatan yang diantaranya, Pertama soal kewenangan, dimana secara substansi perkara ini bukan kewenangan PTUN karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan, keberatan ini pun didukung oleh Pendapat Ahli Administrasi.

”Kemudian yang kedua, berkaitan dengan tenggang waktu di mana kita semua sudah tahu pengajuan gugatan di PTUN ini ada jangka waktu. Nah, penggugat ini sudah melakukan tindakan atau perbuatan yang menunjukkan telah mengetahui objek sengketa sejak tahun 2014” tegasnya.

Selanjutnya, Fajar menegaskan adanya hal yang paling krusial yang sangat keliru yaitu pencantuman hasil pemeriksaan setempat yang salah. Faktualnya para pihak tidak menunjukan objek dan batas yang sama, penggugat menunjuk yang mana pihaknya menunjuk yang mana, tetapi dalam putusan dinyatakan para pihak menunjuk pada objek dan batas yang sama.

”Permasalahannya, di putusan menyatakan para pihak itu menunjuk objek yang sama, itu yang kita tekankan dalam memori banding dan Alhamdulillah kita diperkuat oleh beberapa bukti, di antaranya video pelaksanaan pemeriksaan setempat,” ujarnya.

3. Gugatan dilakukan atas dasar eigndom yang sudah lama

Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan BandingIDN Times/Istimewa

Terakhir, mungkin berkaitan dengan kepastian hukum di mana ini sertifikat yang sudah bertahun-tahun tiba-tiba digugat atas dasar eigndom yang sudah lama, sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997, Penggugat sudah tidak dapat lagi mempersoalkan keabsahan dari objek sengketa

Fajar pun menyatakan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti proses hukum, dan berharap lembaga yang menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan proses hukum ini fair, terhadap bukti-bukti yang memang layak untuk dipertimbangkan.

4. Selain PT Global Kurnia Grahatama, ahli waris juga menggugat BPN Bandung

Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan BandingIDN Times/Istimewa

Seperti diketahui dalam salinan putusan, gugatan itu dilayangkan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaku Tergugat II intervensi yang merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusannya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya