Wali Kota Cirebon: Ada Kerumuman, Pasti Kami Bubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis secara tegas mengeluarkan kebijakan pembubaran aktivitas kerumunan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini. Upaya itu sebagai bagian upaya preventif agar pencegahan penularan virus corona melalui kontak antarmanusia bisa dicegah selama masa pandemi.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon pun meningkatkan status darurat penyebaran virus corona. Peningkatan status itu terkait banyaknya massa yang datang atau hanya sekedar transit di Kota Cirebon. Terlebih, alat pelindung diri (APD) dan peralatan medis di RSUD Gunung Jati sudah mulai langka.
1. Masyarakat diimbau tidak berkerumun
Kondisi demikian membuat pemerintah setempat gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan program physical distancing dan tidak berkerumun selama masa pencegahan ini. Patroli pemantauan aktivitas kerumunan massa pun terus ditingkatkan, demi pencegahan virus corona berlangsung efektif.
“Untuk menjamin itu semua (pencegahan), Pemkot dan aparat akan patroli berkelanjutan memantau tempat-tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kumpul warga. Kami meminta agar tidak berkerumun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).
2. Masyarakat berkerumun pasti dibubarkan
Kendati tidak ada pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tetap mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang, Azis mengatakan bahwa sebagai warga yang baik semestinya punya kesadaran tinggi menjaga keselamatan diri dan orang lain.
Secara tegas Azis menyampaikan akan membubarkan dan menghentikan kegiatan kerumunan masyarakat. Mereka akan diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing, demi penularan COVID-19 tidak meluas.
“Bagi siapa saja yang berkurumun akan kami bubarkan. Untuk kegiatan perkantoran, kami sudah memberikan surat edaran agar mengurangi jumlah pegawai berkegiatan," tegasnya.
3. Patroli aktivitas kerumunan orang rutin dilakukan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, mengaku sudah siap menjalankan instruksi pemantauan aktivitas massa. Patroli tersebut akan dilakukan secara rutin selama masa pencegahan penularan virus corona atau COVID-19.
"Patroli akan terus dilakukan selama masa pencegahan penularan COVID-19 di Kota Cirebon. Bagi siapa saja yang masih mengadakan kegiatan di luar rumah, kami akan bubarkan," tegasnya.
4. Aktivitas kerumunan masyarakat masih ada
Patroli pemantauan aktivitas kerumunan massa melibatkan Kepolisian Resor Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, memimpin langsung patroli untuk pembubaran aktivitas kerumunan masyarakat.
Objek yang menjadi sasaran patroli petugas gabungan yaitu objek wisata dan tempat hiburan malam di wilayah Cirebon Kota. Kendati, pemerintah bersama kepolisian sudah memberikan imbauan agar tempat hiburan malam tutup sementara. Akan tetapi, masyarakat masih ada saja yang berkumpul.
"Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya sudah memberikan surat penghentian sementara tempat hiburan malam. Ini dimaksudkan agar masyarakat tidak berkumpul," ujar Kapolres.