Terdakwa Penikaman Santri di Cirebon Dituntut 13 Tahun Penjara

Dituntut pasal pemberatan UU Perlindungan Anak

Cirebon, IDN Times - Sidang kasus perkara penikaman seorang santri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (17/12). Agenda persidangan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa, Yadi Supriadi dan Rizki Mulyono. Yadi didakwa 13 tahun, sementara Rizki didakwa 10 tahun penjara.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Tohir membacakan tuntutan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang santri bernama M. Rozian (17) pada 6 September lalu. Kedua terdakwa dituntut dua pasal sekaligus, yakni pasal 170 KUHP dan 80 ayat 3 UU perlindungan anak.

1. Dijerat pasal pemberatan UU Perlindungan Anak

Terdakwa Penikaman Santri di Cirebon Dituntut 13 Tahun PenjaraIDN Times/Wildan Ibnu

Disampaikan, kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan hingga membuat hilangnya nyawa orang lain. Kedua terdakwa pun didakwa pasal pemberatan undang-undang perlindungan anak. Mengingat korban tercatat masih di bawah umur.

"Keduanya (terdakwa) terbukti melakukan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Selain pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, mereka dijerat pasal pemberatan pasal 80 ayat 3 perlindungan anak," ujarnya usai sidang di kantor PN Cirebon, Selasa (17/12).

2. Bukan perencanaan pembunuhan

Terdakwa Penikaman Santri di Cirebon Dituntut 13 Tahun PenjaraIDN Times/Wildan Ibnu

Kedua terdakwa tidak dituntut dengan pasal 338 KUHP. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan kepada korban. Kedua pelaku itu menyerang korban secara acak. Sehingga, tuntutan dengan pasal 338 dinilai kurang cocok untuk menjerat pelaku.

"Mereka (terdakwa) kami tuntut dengan pasal 170 ayat 2. Akan tetapi kami dakwa juga dengan pasal yang lebih cocok, yaitu itu pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tuturnya.

JPU menuntut kepada kedua terdakwa dengan tuntutan bebeda. Untuk pelaku penikaman, Yadi Supriadi didakwa dengan 13 tahun penjara. Sementara rekannya, Rizki Mulyono didakwa dengan 10 tahun penjara.

"Terdakwa YS lebih lama karena dia menjadi pelaku utama (penikaman), dan lebih-lebih dia juga seorang residivis, itu sudah mendekati maksimal,” kata Suryaman.

3. Menyiapkan pleidoi

Terdakwa Penikaman Santri di Cirebon Dituntut 13 Tahun PenjaraANTARA/Diasty Surjanto

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman menyampaikan, setelah mendengarkan tuntutan JPU serta hal-hal pertimbangan dari majelis hakim, tim kuasa hukum akan menyiapkan untuk menyampaikan keberatan di sidang pleidoi 31 Desember.

Permohonan kepada majelis hakim itu mempertimbangkan kedua terdakwa karena masih di remaja. Sehingga masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Pada dasarnya kami menerima tuntutan JPU. Tapi, kami meminta keringanan kepada majelis hakim di sidang pleidoi nanti," ujarnya.

Baca Juga: 12 Anak Korban Pencabulan di Cirebon Diberikan Trauma Healing

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya