Tekan Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Satpol PP Sita 430 Botol

Warung kelontong sudah sedia miras untuk malam tahun baru

Cirebon, IDN Times - Menghindari maraknya pesta minuman keras saat malam tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon merazia puluhan warung kelontong penjual miras. Walhasil, sebanyak 430 botol miras dari berbagai jenis dan merk ini berhasil disita petugas, Selasa(31/12).

"Alhamdulillah pada hari ini dibantu oleh TNI dan Polri, kita mendapatkan sekitar 430 botol minuman keras berbagai merek dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon," ujarnya.

1. Malam tahun baru identik pesta miras

Tekan Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Satpol PP Sita 430 BotolIDN Times/Wildan Ibnu

Kepala Bidang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, razia miras ke sejumlah warung ini sebagai bagian untuk menciptakan kondusivitas saat perayaan malam pergantian tahun.

"Malam tahun baru identik dengan pesta miras. Untuk itu kami merazia warung-warung yang terbukti menjual miras," ujarnya, Selasa (31/12).

2. Menekan gangguan keamanan masyarakat dari pengaruh alkohol

Tekan Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Satpol PP Sita 430 BotolIDN Times/Wildan Ibnu

Dia berharap, dengan razia yang dilakukan ini tren pesta miras saat malam tahun baru berkurang. Dengan begitu, kemanan dan ketertiban akibat dari pengaruh alkohol bisa ditekan. Pihak Satpol PP berharap, saat perayaan pergantian tahun di Kabupaten Cirebon berlangsung aman dan tertib, tanpa ada keributan.

"razia ini diharapkan bisa mengurangi segala sesuatu yang tidak kami inginkan saat malam tahun baru. Malam tahun kami ingin berjalan kondusif," ujar Imam.

3. Warung kelontong disinyalir sudah menyiapkan miras

Tekan Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Satpol PP Sita 430 BotolIDN Times/Wildan Ibnu

Penjualan miras di warung-warung kelontong ini disinyalir sudah disiapkan untuk dipesan oleh Masyarakat yang hendak merayakan malam tahun baru. Satpol PP pun sudah mendeteksi satu bulan sebelumnya, sudah menerjukan tim untuk mengidentifikasi menjual miras.

Untuk, itu sesuai arahan dari Kasatpol PP penindakan razia miras dilakukan secara massif di warung-warung kelontong. Hasil razia ini, menangkap salah satu pemain lama penjual miras yang sudah diberikan surat pemanggilan.

Kepada yang bersangkutan, pihak Satpol PP sudah mengeluarkan surat pemanggilan. Diharapkan pelaku ini bisa disegerakan proses hukum ke pengadilan.

"Kami sudah memberikan surat pemanggilan. Hari Kamis nanti, kami panggil dan bila perlu kita ajukan ke pengadilan," tegasnya.

4. Jual miras siap-siap berhadapan dengan hukum

Tekan Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Satpol PP Sita 430 BotolIDN Times/Wildan Ibnu

Razia ini pun sesuai dengan amanat Perda No.7 tahun 2015 terkait ketertiban umum. Iman berharap, para penjual warung kelontong segera berhenti menjual minuman keras. Selain karena bermasalah dengan hukum, menjual minuman keras berpotensi menciptakan gangguan keamanan dan ketentraman masyarakat.

Operasi penyakit masyarakat ini bukan hanya meliputi razia miras saja. Satpol PP pun akan terjun ke sejumlah lokasi potensi rawan keributan di sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami mengimbau kepada pedagang warung untuk berhenti menjual miras. Kalau tetap melanjutkan, siap-siap akan berhadapan dengan hukum," tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya