Situs Bersejarah Matangaji Dirusak, Ini Kronologi Versi Developer

Mengaku dirugikan dengan pemilik tanah

Cirebon, IDN Times - Rapat dengar pendapat buang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Cirebon mengenai kasus perusakan situs sejarah Matangaji, melibatkan pengembang perumahan PT Dua Mata Sejahtera, Senin (24/2). Kehadirannya untuk menjelaskan kepada masyarakat dan anggota DPRD, pimpinan perusahaan tersebut mengungkapkan ihwal pembangunan yang berujung perusakan terhadap area situs.

Pihak pengembang pun berdalih menjadi korban atas kesalahpahaman dengan pemilik tanah, Haji Subekti. Sebab, developer hanya menerima informasi bahwa lahan yang berdekatan dengan lokasi Situs Matangaji tidak akan bermasalah. Terlebih, situs tersebut bukan dari bangunan cagar budaya.

1. Pemilik lahan sengaja mengurug tanah sebanyak 200 truk hingga menimpa situs

Situs Bersejarah Matangaji Dirusak, Ini Kronologi Versi DeveloperSitus petilasan Sultan Matangaji di Kota Cirebon rusak tertimpa material proyek. (Istimewa)

Menurut H. Didin, pemilik PT Dua Mata Sejahtera, jarak lahan yang dikerjakan perusahaannya itu semula terpaut 30 meter dari area Situs Matangaji. Situs itu berada di Kampung Melangse, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Sebelumnya, areal lahan yang dibeli dari Haji Subekti itu seluas 25 hektare pada 2010 lalu.

Dalam perjalanannya, dia merasa dirugikan karena adanya aktivitas pengurugan tanah oleh Haji Subekti pada 2019 sekitar bulan Oktober-November. Lokasi pengurugan itu berdekatan dengan lokasi situs dengan melibatkan sekitar 200 truk tanah. Hingga pada akhir pekan lalu, urugan tanah itu menimpa Situs Matangaji.

"Waktu itu Pak Bekti melakukan pengurugan tanah hampir 200 truk di lokasi dekat areal yang diduga situs, jaraknya 30-50 meter. Kejadian itu di musim kemarau, sebelum bulan November. Benar saja, saat hujan lebat tanahnya menimpa areal situs," kata Didin saat memberikan keterangan ihwal Kerusakan Situs Matangaji di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/2).

2. Pengembang dirugikan oleh pemilik lahan

Situs Bersejarah Matangaji Dirusak, Ini Kronologi Versi DeveloperBongkahan bata merah bangunan Situs Matangaji mirip dengan dinding gapura Keraton Kasepuhan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Aktivitas pengurugan tanah itu membuat PT Dua Mata Sejahtera merasa dirugikan. Sebab, saat memasuki musim hujan pada Oktober 2019, urugan tanah itu meluruhkan tembok pembatas di areal proyek rusak total. Kondisi itu membuatnya keberatan dan meminta kepada pemilik lahan memperbaikinya.

Karena tak kunjung diperbaiki, PT Dua Mata Sejahtera berinisiatif memperbaiki sendiri tembok pembatas. Pada Desember 2019, pemilik lahan tiba-tiba menawarkan tanah tersebut dijual kepada PT Dua Mata Sejahtera. Karena ada rencana jual beli tanah yang berada di areal situs itu, pihak pengembang membiarkan tembok yang rusak hingga menunggu deal dengan pemilik lahan.

"Sekitar bulan Oktober, kami akhirnya memperbaiki (tembok) sendiri. Benar, dugaan kami, pada saat hujan besar, pergerakan tanah semakin liar, bahkan temboknya rusak total. Lalu di bulan Desember 2019, Pak Bekti menawarkan dibeli kepada kami," ujarnya.

3. Pemilik tanah mengklaim tidak bermasalah karena bukan cagar budaya

Situs Bersejarah Matangaji Dirusak, Ini Kronologi Versi DeveloperKawasan sumur situs Matangaji di Kota Cirebon sebelum rusak parah tertimbun tanah. (Istimewa)

Semula, pengembang mengaku ragu dengan rencana Subekti menjual lahan. Dia pun menyadari adanya aktivitas tempat sakral yang dihormati oleh warga setempat, namun tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan situs bersejarah. Bahkan pemilik lahan pun mulai bahwa petilasan di lokasi bukanlah situs sejarah.

Dirinya juga telah mengamati aktivitas di petilasan itu dan selama sekitar sebulan tak menunjukkan adanya aktivitas. Didin mengatakan, dari keterangan Subekti, petilasan tersebut tidak terdaftar sebagai cagar budaya. Itu sebabnya pihak PT Dua Mata Sejahtera memberanikan diri memberikan uang tanda jadi.

"Bagi kami sudah cukup hati-hati. Kami pernah melihat berkali-kali ada aktivitas makanan yang ditempatkan di lokasi diduga situs. Tapi karena tidak ada reaksi, makanya kami memberanikan untuk bayar downpayment," ujarnya.

4. Tidak punya IMB, aktivitas pembangunan perumahan dihentikan sementara

Situs Bersejarah Matangaji Dirusak, Ini Kronologi Versi DeveloperRapat dengar di DPRD Kota Cirebon pendapat semua unsur terkait masalah kerusakan Situs Matangaji. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara itu, atas rekomendasi dari DPRD Kota Cirebon, pembangunan perumahan harus dihentikan sementara. Sebab, pengembang sudah menyalahi aturan pembangunan tanpa adanya legalitas surat IMB.

Humas PT Dua Mata Sejahtera, Rusdianto mengakui proyek pembangunan perumahan dihentikan sementara usai kejadian ini. Sebab, PT Dua Mata Sejahtera belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) oleh pemerintah Kota Cirebon.

"Bukan karena situs, tapi kami akui perizinan kami belum lengkap. IMB kami belum selesai prosesnya," ujarnya.

Di luar itu, lanjutnya, izin prinsip telah mereka kantongi sejak Juli 2019. Dia berjanji untuk berkomitmen terhadap kesepakatan bersama dengan instansi terkait untuk menghentikan pekerjaan selama IMB belum terbit. Dia pun memastikan, lahan yang dimasalahkan atas kerusakan situs itu tidak berkaitan dengan kavling perumahan. Karena PT Dua Mata Sejahtera tidak punya hubungan bisnis dengan Haji Subekti.

"Kavling perumahan yang kami garap ada di RW 05 Kelurahan Karyamulya, sedangkan lahan Pak Subekti yang katanya ada situs itu di RW 04 Karyamulya," ungkapnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya