Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Penikaman Santri di Cirebon Ditunda

Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Cirebon, IDN Times - Sidang tuntutan perkara dua terdakwa pembunuhan santri di Cirebon, Jawa Barat ditunda pekan depan. Sidang perkara penikaman sekaligus penjambretan dengan terdakwa Yadi Supriadi dan Rizki Mulyono, pihak Pengadilan Negeri masih merumuskan materi tuntutan kepada terdakwa.

1. Sidang tuntutan terbagi dua perkara

Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Penikaman Santri di Cirebon DitundaIDN Times/Wildan Ibnu

Sidang tuntutan akan terbagi menjadi dua perkara, perkara penikaman dan tindak pencurian kekerasan. Mengingat, sebelum kedua pelaku terlibat penikaman santri bernama M. Rozian (17), mereka pun berlanjut mencari korban untuk dijambret di lokasi berbeda 6 September lalu.

"Hari ini ditunda. Karena tuntutan belum siap. Hari ini acara tuntutan. Mungkin Minggu depan. Sidang tuntutan ini sidang ketiga," ujar Suryaman Tohir saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (10/12).

2. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis

Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Penikaman Santri di Cirebon DitundaDok. IDN Times/Istimewa

Diketahui, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal dijerat pasal berlapis. Untuk kejadian pertama, perkara penikaman di Jalan Cipto, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan untuk kejadian kedua, kasus penjambretan di Jalan Kesambi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara.

"Iyah, ini ada dua perkara berbeda. soal penjambretan dan penusukan itu. Untuk soal penikaman anak santri itu saya yang menangani (JPU). Pasal (yang disangkakan) berlapis-lapis," ujar Suryaman.

3. Terancam unsur pemberatan

Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Penikaman Santri di Cirebon DitundaIDN Times/Sukma Sakti

Di samping itu, korban pun terancam dijerat dengan unsur pemberatan lain. Yakni, undang-undang khusus perlindungan anak. Mengingat korban merupakan  anak dibawah umur. Selain itu, pelaku pun belakangan diketahui baru saja keluar dari penjara sebelum aksi penikaman.

"Nanti kita akan lihat, pasal yang tepat apa. Karena ada UU spesialis perlindungan anak. Kita jaring semua dulu (materi tuntutannya) untuk mencari yang paling tepat pasalnya apa," imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya