Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya Dideportasi

Pelanggaran keimigrasian diklaim menurun

Sukabumi, IDN Times - Sepanjang tujuh bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi telah melakukan penindakan tegas terhadap 29 orang warga negara asing (WNA). Para pelanggar keimigrasian tersebut umumnya berasal dari China, Malaysia dan Arab Saudi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif menerangkan puluhan WNA yang melakukan pelanggaran tersebut terjaring di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Sukabumi dan Cianjur.

"Dari awal tahun hingga Juli lalu, sudah dilakukan penindakan keimigrasian terhadap 29 orang WNA. Dari jumlah tersebut sebanyak 19 orang dideportasi dan dua WNA asal Tiongkok menjalani pro yustisia karena telah terbukti melakukan pelanggaran " ungkap Zulmanur Arif.

1. Tujuh WNA bekerja di PLTA

Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya DideportasiIDN Times/Toni Kamajaya

Dari 29 orang WNA yang terkena penindakan keimigrasian, tujuh diantaranya merupakan warga negara Cina yang ditangkap di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi pada bulan Maret
silam.

Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil pemeriksaan petugas menunjukan lima orang hanya mengantongi kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas dan
dua WNA lainnya hanya berbekal visa kunjungan.

2. Tingkat pelanggaran keimigrasian menurun

Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya Dideportasiwww.sukabumi.imigrasi.go.id

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengklaim pada tahun ini jumlah pelanggaran keimigrasian cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2018 silam tercatat terdapat 39 WNA yang terkena sanksi penindakan, 16 orang di antaranya dideportasi. Sementara sisanya disanksi berupa pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pengenaan beban.

3. WNA di Sukabumi-Cianjur capai 134 orang

Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya DideportasiIDN Times/Toni Kamajaya

Menurut data Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, jumlah WNA pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menetap dan beraktivitas di Sukabumi dan Cianjur mencapai 134 orang. Rinciannya, sebanyak 51 orang tinggal di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur 65 orang dan Kota Sukabumi 18 orang. Mereka menetap di kedua wilayah tersebut karena terikat pernikahan campuran serta berstatus sebagai pekerja.

4. Pembentukan tim pengawasan orang asing

Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya Dideportasiwww.sukabumi.imigrasi.go.id

Untuk menekan kasus pelanggaran keimigrasian di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Kantor Imigrasi melakukan optimalisasi pengawasan dan pembinaan terhadap WNA, salah satunya dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di setiap
kecamatan yang ada di tiga daerah yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Tujuan dari pembentukan timpora tingkat kecamatan itu yakni meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.

5. Ditarget akhir tahun 2019 pembentukan timpora rampung

Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya Dideportasiwww.sukabumi.imigrasi.go.id

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Zulmanur Arif, menjelaskan keberadaan timpora belum sepenuhnya terbentuk di seluruh kecamatan. Sejauh ini masih ada beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi dan
Kabupaten Cianjur belum memiliki timpora.

Sementara untuk Kota Sukabumi seluruhnya sudah terbentuk timpora di tujuh kecamatan. "Targetnya sampai akhir tahun nanti timpora sudah terbentuk di seluruh kecamatan di tiga wilayah tadi," katanya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya