Transfer Pusat Jadi Penyebab Pemprov Jabar Tunda Bayar Pihak Ketiga

- Pemprov Jabar tunda bayar proyek tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar kepada pihak ketiga.
- Dana transfer pemerintah pusat tidak tersalurkan sesuai target yang ditentukan, menyebabkan pendapatan tidak tercapai 100 persen.
- Pemprov Jabar akan menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran tunda pekerjaan, dengan melakukan pergeseran anggaran dari sejumlah kegiatan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membeberkan sumber persoalan penundaan pembayaran proyek tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar kepada pihak ketiga. Salah satu faktornya yaitu karena dana transfer pemerintah pusat tidak tersalurkan sesuai target yang ditentukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia mengatakan, hampir separuh pendapatan yang tidak tercapai bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak disalurkan pemerintah pusat sesuai waktu yang ditetapkan.
"Pendapatan kami tidak tercapai 100 persen, hampir separuhnya, karena dana bagi hasil yang tidak disalurkan. Di antaranya kurang salur DBH 2023 sebesar Rp191 miliar dan DBH reguler 2025 sebesar Rp180 miliar. Totalnya sekitar Rp370 miliar," ujar Dedi dikutip Sabtu (10/1/2026).
1. Ada pendapatan pajak yang belum maksimal

Dedi menuturkan, kondisi ini diperberat dengan tidak tercapainya penerimaan pajak rokok serta penurunan signifikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu dipengaruhi kebijakan subsidi kendaraan listrik yang membuat PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan nol persen.
"Padahal roda empat berkontribusi sekitar 75 persen dari total penerimaan PKB dan BPNKB di Jawa Barat. Kendaraan listrik cukup signifikan memengaruhi penerimaan kita," katanya.
Penurunan pendapatan tersebut berimbas pada terjadinya selisih antara belanja yang telah direalisasikan dengan pendapatan yang masuk, sehingga memunculkan tunda bayar proyek kepada pihak ketiga.
2. Pemprov Jabar sudah memitigasi sejak awal

Adapun angka tunda bayar Rp621 miliar bukan muncul secara tiba-tiba, dan Pemprov Jabar telah mengantisipasinya sejak pembahasan APBD 2026 bersama DPRD. Bahkan kata Dedi awalnya prediksi tunda bayar ini angkanya lebih besar dari yang berkembang saat ini.
"Dari awal sudah kami prediksikan dan komunikasikan bahwa ada potensi tunda bayar di kisaran Rp600–700 miliar, dan disepakati akan dibayarkan pada Januari 2026," ujarnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Pemprov Jabar akan menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
3. Pelunasan dilakukan tahun ini

Dedi memastikan, dalam ketentuan tersebut, BTT dapat digunakan untuk keperluan mendesak, termasuk belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, seperti kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
"Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kami sepakat menggunakan BTT," ucapnya.
Pada APBD 2026, alokasi awal BTT tercatat sebesar Rp328 miliar. Namun jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menutup tunda bayar Rp621 miliar. Pemprov Jabar kata Dedi akan melakukan pergeseran anggaran dari sejumlah kegiatan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) ke dalam pos BTT.
"Skemanya dua tahap. Pertama dilakukan pergeseran kegiatan ke BTT, kemudian dari BTT dibayarkan ke pihak ketiga. Totalnya dari tujuh OPD," kata Dedi.
Mekanisme pembayaran tidak memerlukan perubahan APBD karena cukup menggunakan peraturan gubernur, sepanjang dilaporkan kepada DPRD. Hal tersebut, menurut Dedi, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tidak perlu menunggu perubahan APBD. Ini bisa langsung dilakukan di Januari," ujarnya.


















