KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam Database

TV Bandung 132 hanya provider konten dengan sistem streaming

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memastikan, TV satelit Bandung 132 hasil kerja sama Pemkot Bandung dengan Bandung Economic Empowerment Center (BEEC) sebagai fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) siswa tidak terdaftar dalam databasenya. 

Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Jabar, Mahi M. Hikmat mengatakan, tidak mengetahui tayangan Bandung 132 yang sudah mengudara tersebut. Menurutnya, KPID Jabar tidak mengetahui semua tayangan TV jika diluar dari kewenangannya.

"Kalau kewenangan KPID itu kan hanya kewenangan televisi yang menggunakan jaringan frekuensi atau yang kita sebut tv analog dan tv digital, itu yang harus izin" kata Mahi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

1. KPID Jabar memiliki berkewenangan sesuai peraturan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran

KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam DatabaseIDN Times/Debbie Sutrisno

Perihal TVsatelit harus izin atau tidak, itu tergantung yang digunakannya apakah frekuensi atau digital. Kalau frekuensi tentu wajib berizin sebagaimana amanah peraturan UU No 32 tahun 2002.

Menurutnya, jika televisi swasta sebagaimana amanat peraturan pemerintah No 50 tahun 2005. Sedangkan untuk lembaga penyiaran publik berarti sebagaimana amanat peraturan pemerintah No 11 tahun 2005.

"Jelas harus berizin kalau menggunakan frekuensi," tegasnya.

2. Tidak ada kewajiban mempelajari jika bukan wewenang KPID

KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam Databasepinterest.co.uk

KPID Jabar tidak ada kewajiban untuk mempelajari apalagi belum ada pengaduan dari masyarakat karena dirugikan baik secara isi atau lainnya.

"Kalau ada pengaduan atau pelanggaran kami wajib menindaklanjutinya. Tapi sampai hari ini seingat saya, belum mendapatkan di meja saya atau pleno tentang pengaduan Tv ini," bebernya.

3. Tidak ada pemberitahuan dari Pemkot Bandung

KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam DatabaseIDN Times/Humas Bandung

KPID Jabar belum ada pemberitahuan terkait tayangan televisi satelit Bandung 132 dari Pemerintah Kota Bandung. Lagi-lagi pihaknya menegaskan jika tidak menggunakan frekuensi tidak perlu izin.

Asumsinya, TV Bandung 132 ini hanya provider konten dan menggunakan sistem streaming. Sehingga KPID Jabar tidak tahu persis karena di database nama TV tersebut tidak ada.

"Jadi bukan bagian dari pembinaan kami kalau tidak ada," ucapnya.

4. Komitmen KPID terhadap tayangan televisi

KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam DatabaseUnsplash/Glenn Carstens Peters

KPID memiliki komitmen untuk mendorong seluruh lembaga penyiaran agar membantu pemerintah di masa pandemi COVID 19 ini. Untuk ikut serta memberikan pendidikan yang lebih efektif kepada masyarakat khususnya anak sekolah.

Sebelum TV Bandung 132, di beberapa daerah sudah dilakukan seperti di Cirebon dan kuningan, Tv itu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. Jika itu baik, pihaknya pun akan terus mendukung.

"Kami KPID sudah membuat surat edaran kepada pemerintah daerah agar bekerja sama dengan lembaga penyiaran masing daerah dan harus saling mendukung program PJJ dan pemerintah pun sama mendukung lembaga penyiaran," jelasnya.

5. TV satelit Bandung 132 sebagai kado Hari Jadi Kota Bandung 210

KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam DatabaseIDN Times/Humas Bandung

Pada HUT ke-210 tahun Kota Bandung mendapatkan kado istimewa dengan hadirnya IBB (Integrated Broadband Broadcast) TV Bandung 132 berbasis satelit tak berbayar. Siaran TV ini sebagai alternatif media Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) siswa SD dan SMP di masa pandemi COVID 19.

Teknologi IBB merupakan gabungan teknologi broadband dan broadcast serta android dan hadir atas kerja sama antara Pemkot Bandung dan Bandung Economic Empowerment Center (BEEC). Kerja sama ini juga melibatkan CSR dari Bank BJB. Lalu pada 25 September 2020 diresmikan langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung.

6. Sudah Mengudara dan diujicoba di dua wilayah

KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam DatabaseIDN Times/Humas Bandung

Melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bandung 132 resmi mengujicoba tayangan perdana pada Senin 12 Oktober 2020 di dua wilayah yakni Arcamanik dan Batununggal. Rencananya tiap RT di Kota Bandung akan difasilitasi untuk sarana PJJ para siswa setempat.

"Sebanyak 65.000 ini akan disiapkan setiap RT satu. Logikanya 65.000 dibagi 9.873 RT atau titik, ya nanti satu RT hanya 7-8 siswa yang belajar bersama, sehingga social distancing pun masih terjaga, itu harapan saya," ucap Oded di Bandung, Selasa (13/10/2020).

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya