Tak Penuhi Syarat, 64 Orang Gagal Jadi Anggota DPRD Majalengka 

Salah satu penyebab TMS karena terindikasi ijazah palsu

Majalengka, IDN Times- 64 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Majalengka dipastikan gagal melaju. Hal tersebut seiring dengan dicoretnya puluhan orang itu dari daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Pencoretan itu dilakukan KPU lantaran mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam DCS. 

"Yang diajukan oleh partai politik sebanyak 656 orang. Dari hasil verifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 592 orang. Adapun 64 lainnya dinyatakan TMS, sehingga DCS Kabupaten Majalengka untuk Pemilu 2024 sebanyak 592 orang itu," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, Kamis (24/8/2023).

1. Salah satu pemicu TMS karena terindikasi ijazah palsu

Tak Penuhi Syarat, 64 Orang Gagal Jadi Anggota DPRD Majalengka Inin Nastain/ Deretan bendera parpol di halaman gedung KPU Kabupaten Majalengka

Sebanyak 64 orang yang dinyatakan TMS dan gagal masuk DCS dipicu beberapa faktor. Salah satunya, ada bacaleg yang terindikasi memiliki ijazah palsu.

Temuan itu berawal saat dalam proses pemeriksaan badan keraguan dari komisioner KPU terhadap salah satu Bacaleg yang diajukan salah satu parpol.

"Sehingga kami klarifikasi ke lapangan, ke lembaga yang tercantum dalam ijazah itu. Ketika ke lapangan, instansi itu tidak meyakinkan bahwa yang bersangkutan alumni instansi tersebut. Sehingga kami coret," kata Agus.

Selain indikasi ijazah palsu, beberapa bacaleg juga diketahui tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sebagian dari bacaleg, lanjut dia, tidak melengkapi persyaratan keterangan sehat. 

"Tidak melampirkan kembali dokumen persyaratan. Kami sudah sampaikan kekurangan-kekurangannya ke partai, namun sampai detik akhir perbaikan, mereka tidak memberikan perbaikan," tutur dia.

"Persyaratan itu kan ada dua. Persyaratan kolektif dan persyaratan individu. Untuk kolektif, semua partai sudah memenuhi syarat, di antaranya keterwakilan perempuan. Untuk individu, ya itu tadi, ada 64 orang yang dinyatakan TMS," jelas dia.

2. KPU tunggu masukan masyarakat

Tak Penuhi Syarat, 64 Orang Gagal Jadi Anggota DPRD Majalengka Inin Nastain/ gedung KPU Kabupaten Majalengka

Setelah penetapan DCS, tahapan selanjutnya adalah tanggapan dari masyarakat. Dalam tahapan ini, masyarakat bisa menyampaikan masukan terhadap nama-nama yang tercantum dalam DCS.

"Mulai 19 sampai 28 Agustus, itu masukan masyarakat. Jadi masyarakat bisa menyampaikan masukan kepada kami terkait nama-nama yang ada di DCS. Misalnya nama anu dari partai anu mantan napi dalam kurun waktu lima tahun," tutur dia.

Setelah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat, tahapan selanjutnya KPU akan melakukan rekapitulasi atas tanggapan itu. Tahapan itu berlangsung pada 29 Agustus.

"Nah 29 sampai 31 Agustus 2023, kami minta klarifikasi dari partai atas tanggapan dan masukan dari masyarakat itu," ujar dia

3. Belum ada tanggapan dan masukan masyarakat

Tak Penuhi Syarat, 64 Orang Gagal Jadi Anggota DPRD Majalengka (IDN Times/Sukma Shakti)

Peran aktif masyarakat dalam tahapan Pemilu dinilai masih sangat minim. Hal itu setidaknya terlihat saat tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dalam proses pemilu kali ini.

"Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, kami belum menerima. Tidak tahu apa alasan mereka. Yang pasti, kami sudah mensosialisasikan itu, khusunya di medi sosial," kata Agus.

Melihat pentingnya masukan dari masyarakat, Agus berharap mereka bisa ambil bagian dalam tahapan tanggapan dan masukan ini. 

"Berharap juga masyarakat punya care terhadap pencalonan ini. Bagaimana pun Bacaleg ini yang akan mewakili mereka. Harus tahu rekam jejak, sehingga proses pemilu itu legitimate," katanya.

"KPU ingin masyarakat sebagai demos, menjadi masyarakat yang punya andil. Tidak hanya saat hari H pemilihan saja, tetapi juga dalam tahapan-tahapan pun, mereka ambil bagian, ambil peran," tutur Agus

Baca Juga: Formappi: KPU Tidak Cermat Jumlahkan Caleg di DCS

Baca Juga: Jaga Tradisi, Warga Wates Majalengka Peringati Hari Gotong Rumah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya