Suap Wisata Bangkok DPRD Bekasi Kembali Disebut dalam Sidang Meikarta

Jaksa KPK membacakan tuntutan lima terdakwa Pemkab Bekasi

Bandung, IDN Times – Pada 1 April 2019, 15 anggota DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi ruang sidang kasus suap proyek Meikarta. Kehadiran mereka di sana sekaligus membenarkan bahwa terdapat pemberian uang dan hadiah paket jalan-jalan ke Bangkok, Thailand, demi kemulusan proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Aliran suap untuk DPRD Kabupaten Bekasi itu pun kembali disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lima pejabat Pemkab Bekasi. Bagaimana isi tuntutan hingga aliran suap anggota legislatif Kabupaten Bekasi kembali tersebut

1. Berawal dari Jamaludin pada Neneng Rahmi

Suap Wisata Bangkok DPRD Bekasi Kembali Disebut dalam Sidang MeikartaIDN TImes/Galih Persiana

Menurut jaksa KPK, pemberian uang tersebut diawali ketika Jamaludin, terdakwa Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi, menerima uang suap dari Edi Dwi Soesianto dan Satriadi (Meikarta) senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diberi dengan indikasi penandatangan persetujuan RDTR oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

“Terdakwa Jamaludin kemudian menerima bagian sebesar Rp500 juta. Dan Rp 500 juta (sisanya) diberikan pada terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili (Bekas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

2. Neneng memberi Rp300 juta pada pimpinan DPRD Bekasi

Suap Wisata Bangkok DPRD Bekasi Kembali Disebut dalam Sidang MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Setelah diterima oleh Neneng Rahmi, Rp300 juta dari Rp500 juta duit tersebut kemudian diberikan pada pimpinan DPRD Bekasi. Neneng sendiri hanya menerima Rp100 juta dari uang suap tersebut.

Sisanya, Rp100 juta, ia berikan pada Hendry Lincoln, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi.

3. Ada pula pemberian paket wisata

Suap Wisata Bangkok DPRD Bekasi Kembali Disebut dalam Sidang MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Tak hanya uang yang diterima oleh jajaran anggota DPRD dalam perjalanan kasus suap Meikarta. Dalam persidangan terungkap bahwa Neneng Rahmi juga memberikan fasilitas berupa tiket akomodasi perjalanan wisata Jakarta-Bangkok selama tiga hari kepada para anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pemberian dilakukan kepada ketua dan anggota pembahasan Raperda RDTR terkait pembangunan Meikarta," kata jaksa KPK, Yadyn.

4. Hasil persidangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Suap Wisata Bangkok DPRD Bekasi Kembali Disebut dalam Sidang MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Dalam persidangan yang menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 1 April 2019, ke-15 anggota DPRD mengaku mendapat jatah duit suap yang disalurkan oleh Meikarta melalui Henry Lincoln. Ada saksi yang hanya mengambil paket pakansi ke Thailand, ada pula yang mendapat jatah uang tunai dari Meikarta.

Namun, hampir seluruh anggota DPRD tersebut telah menyetor balik uang suap pada KPK. Kecuali uang suap Rp50 juta, yang diterima oleh Jejen Sayuti (Anggota DPRD Bekasi/Eks PLT Ketua DPRD Bekasi), Mustakim Munasir (Wakil Ketua DPRD Bekasi), dan Nyumarno (Anggota DPRD Bekasi).

“Mungkin saya akan kembalikan uangnya besok pagi, pak” kata Nyumarno yang menerima Rp20 juta dari Rp50 juta tersebut, kepada hakim, kala itu.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya