Sakit Kronis, Kalapas Sukamiskin Izinkan Setya Novanto Berobat 

Setnov mendapatkan izin berobat dari Lapas Sukamiskin

Bandung, IDN Times – Kabar soal Setya Novanto, bekas Ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi proyek E-KTP berada di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat), Jakarta, dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Harwanto. Setnov, sapaan akrab Setya, yang sejatinya tengah mendekam di Sukamiskin itu diinformasikan mesti berada di RSPAD untuk urusan berobat.

“Iya benar (Setnov berobat di RSPAD),” tulis Tejo, kepada IDN Times lewat pesan WhatsApp, Senin (29/4).

Setnov meninggalkan Sukamiskin setelah mengantongi izin berobat. Menurut Tejo, keberangkatan Setnov ke RSPAD tak lain untuk mengatasi gangguan irama jantung lewat tindakan Electrophysiology Stdudy alias EPS.

Ia menjelaskan diagnosa penyakit Setnov antara lain gagal ginjal kronis, kelainan pada pembuluh darah arteri koroner di jantung, diabetes mellitus tipe 2, vertigo, dan penyakit saraf tulang belakang.

Setelah itu, Tejo memastikan jika Setnov akan mengalami lanjutan penanganan medis di Bandung. “Setelah itu selanjutnya dirawat di Bandung,” tutur dia.

Setnov menjadi terpidana dalam kasus e-KTP setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, menyebutnya sebagai orang yang mengatur kongkalikong dalam proyek e-KTP. Namanya ikut terseret dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Singkat cerita pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Setnov sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 29 Maret 2018, pengadilan menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya