Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode Etik

Ada 58 hakim yang menerima sanksi melanggar kode etik

Bandung, IDN Times – Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diterima Komisi Yudisial sepanjang 2019, terdapat 61 laporan yang berasal dari Jawa Barat. Dengan jumlah tersebut, Jawa Barat menduduki peringkat ketiga sebagai provinsi dengan laporan terbanyak di Indonesia.

Peringkat pertama dan kedua ditempati oleh DKI Jakarta dan Jawa Timur, masing-masing dengan 159 dan 104 laporan. “Totalnya, selama 2019, kami sudah menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 443 surat tembusan,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Hotel Aston Braga, Kota Bandung, Kamis (18/7).

1. Dua hakim di Jawa Barat telah diberi sanksi

Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode EtikIDN Times/Galih Persiana

Dari 61 laporan tersebut, dua hakim di antaranya kini telah diberi sanksi oleh KY karena terbukti melanggar KEPPH. Namun, pelanggaran yang keduanya lakukan masih termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Dia memastikan bahwa KY hanya berperan memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Dari MA, baru akan keluar sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dipertimbangkan.

“Sanksi bagi pelanggaran ringan sifatnya adalah teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas,” kata Farid.

Dua hakim Jawa Barat itu merupakan bagian dari total 58 hakim yang menerima sanksi karena terbukti melanggar KEPPH. Jika dirincikan, 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, sepuluh hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 5 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.

2. Apa sanksi bagi pelanggar sedang dan berat?

Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode EtikPikiran Merdeka

Sementara itu, sejauh ini belum ada hakim Jawa Barat yang mendapat sanksi ringan dan berat.

“Sanksi bagi hakim pelanggar sedang di antaranya penundaan kenaikan pangkat dan non palu sampai enam bulan. Sementara sanksi berat bisa non palu sampai dua tahun,” ujarnya. Dalam panggung yudikatif, non palu merupakan istilah bagi hakim yang tak diperkenankan mengadili perkara.

3. Jabar tak pernah menempati peringkat pertama laporan terbanyak

Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode EtikIDN Times/Galih Persiana

Jika dilihat dari data KY setiap tahunnya, hakim-hakim Jawa Barat tak pernah menjadi terlapor terbanyak di Indonesia. Menurut Farid, keluhan KEPPH di Jawa Barat hanya menjadi peringkat ke dua, tiga, dan empat saja.

“Ada empat daerah yang selalu menempat posisi tertinggi banyaknya laporan. Selain DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, ada juga Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

4. Publik belum banyak tahu soal hak melaporkan hakim

Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode EtikIlustrasi hukum (Pixabay)

Ada pun sebagian dari 59 laporan lainnya asal masyarakat Jawa Barat yang masuk ke meja KY tidak dapat ditangani karena kurangnya kelengkapan laporan. Maka itu, mereka berencana memberi informasi lebih pada publik terkait tata cara melaporkan hakim.

“Artinya KY harus meyakinkan publik agar laporan laporan memiliki nilai pembuktian. Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama,” kata Farid.

Pada prinsipnya, semakin banyak laporan terkait KEPPH yang masuk ke meja KY, akan memudahkan kinerja KY dalam menangani hakim-hakim di Indonesia.

5. Peradilan umum masih mendominasi laporan di Indonesia

Dua Hakim Jawa Barat Terima Sanksi Kode EtikUnsplash/ rawpixel

Sementara itu, dari banyaknya laporan yang diterima KY, 437 laporan diterima melalui surat pos. Ada pula 133 surat laporan yang disampaikan langsung oleh pelapor ke kantor KY, 111 laporan online melalui situs KY, dan 59 laporan yang bersumber pada informasi.

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum masih mendominasi, yakni sebanyak 559 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sebanyak 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing sebanyak 40 laporan, juga Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya