Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Baru buka nanti setelah Idul Fitri

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas.

Imbauan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan.

Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” tulis surat edaran tersebut dikutip IDN Times, Rabu (13/3/2024).

1. Baru bisa buka pada 13 April 2024

Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama RamadanIlustrasi pesta (pexels.com/Edoardo Tommasini

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

2. Jangan ada razia dari ormas

Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama RamadanIDN Times/Istimewa

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono meminta kelompok masyarakat tidak melakukan razia tempat makan yang buka selama Ramadan. Sebab, itu adalah hak pelaku usaha untuk tetap membuka bisnisnya untuk dimanfaatkan orang yang membutuhkan.

Menurutnya, dia sudah memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan untuk bisa berjualan menyesuaikan kondisi pada saat bulan Ramadan.

"Yang pasti nanti kami bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi," kata dia, Senin (11/3/2024).

3. MUI Jabar minta tempat hiburan bisa tutup dulu selama Ramadan

Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadanilustrasi karaoke (canva.com)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut bertujuan agar tidak mencoreng kemuliaan bulan Ramadan.

”Kami sering menyarankan hiburan malam itu disetop saja dulu selama bulan Ramadan. Ya intinya yang diinginkan MUI itu apapun kegiatan jangan sampai mengganggu kesucian kemuliaan Ramadan,” ucap Rafani.

Baca Juga: Bey Imbau Kabupaten Kota Tertibkan Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya