Tanam dan Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Ditangkap Polisi 

Tersangka sudah 15 kali lakukan transaksi

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial BT (37) warga Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. BT ditangkap karena terbukti mengonsumsi, menanam, dan menjual ganja secara daring (online).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pohon ganja yang ditanam tersangka saat ini sudah berumur 6 bulan. Sedangkan kegiatan dalam jual beli ganja sudah berlangsung sekitar setahun.

"Awalnya milik sendiri dikonsumsi sendiri, kalau bibitnya dibeli online dan dibudidayakan selama setahun," kata Aswin dalam konferensi pers di Satresnarkoba Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).

1. Beli bibit secara daring untuk kemudian ditanam sendiri

Tanam dan Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Ditangkap Polisi IDN Times/Debbie Sutrisno

Aswin mengungkapkan bahwa BT telah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut selama setahun ke belakang. BT menjual ganja seharga 200 ribu per lima gram.

Sedangkan untuk tanaman ganja, yang bersangkutan awalnya membeli bibit secara daring.

"Tersangka jual ganja juga secara online. Tersangka mengaku berjualan sebanyak 15 kali," ujar Aswin.

2. Ditangkap polisi di rumah bersama 43 pot tanaman ganja

Tanam dan Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Ditangkap Polisi IDN Times/Debbie Sutrisno

BT sendiri dibekuk polisi pada Selasa (24/5/2022) di kediamannya. Bersama BT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 43 pot berisi pohon ganja, biji Ganja, hingga Ganja siap jual.

"Barbuk 43 batang pohon ganja, 3 plastik biji ganja, 3 bungkus daun ganja, dua timbangan digital, 4 lampu ultraviolet, " tutur Aswin.

BT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

3. Penjual bibit masih DPO

Tanam dan Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Ditangkap Polisi Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menuturkan, kepolisian juga sedang melakukan pengembangan untuk mencari pihak penjual bibit ganja berinisial U. Dari keterangan tersangka mereka melakukan jual beli melalui pertemanan di Facebook.

"Mereka sudah melakukan transaksi bibit ganja selama setahun," kata Ricky.

Baca Juga: [BREAKING] Gunakan Narkoba, Aktor Berinisial GI Diciduk Polisi

Baca Juga: Positif Narkoba, Aktor GI Ditangkap saat Pakai Sabu di Tempat Kerja

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya