Sidang Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Tak Puas Putusan Majelis Hakim

Ade yasin divonis 4 tahun penjara

Bandung, IDN Times - Kericuhan terjadi pada sidang vonis Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin. Simpatisan yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak puas dengan vonis 4 tahun penjara pada Ade Yasin.

Mereka meneriaki Majelis Hakim usai putusan tersebut. Bahkan ada yang membanting kursi dan pagar pembatas di ruan persidangan. Beberapa orang bahkan ada yang melempar bolot air minum ke arah majelis hakim. Selain itu, terdengar pula beragam umpatan yang tertuju kepada majelis hakim.

"Jahanam! Anjing," teriak seorang kerabat yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (23/9/2022). "Percuma ada KPK," timpal kerabatnya yang lain.

1. Hakim langsung meninggalkan ruangan

Sidang Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Tak Puas Putusan Majelis HakimIDN Times/Debbie Sutrisno

Melihat situasi yang tidak kondusif, majelis hakim memutuskan keluar dari ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas. Kericuhan tak berlangsung lama. Petugas kepolisian kemudian menertibkan situasi yang sempat ricuh dan meminta pengunjung yang datang untuk tenang.

Sementara itu, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar dia.

2. Vonis 4 tahun dan denda Rp100 juta

Sidang Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Tak Puas Putusan Majelis HakimIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade Yasin divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi setelah melakukan suap terhadap pegawai Badap Pemeriksa Keuangam (BPK) Jawa Barat untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu, tiga tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupso bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Selain itu, Ade Yasin pun diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak maka yang bersangkutan harus menjalani tambahan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

3. Dianggap tidak mendukung program pemerintah

Sidang Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Tak Puas Putusan Majelis HakimBupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya