Sering Beli Kosmetik dan Obat Online? Begini Cara Cek Kelegalannya

Jangan tertipu dengan produk yang bisa membahayakan tubuh

Bandung, IDN Times - Penjualan produk kosmetik atau obat makin menjamur lewat media sosial. Mulai dari produk tradisional, pabrikan dalam negeri, hingga impor sangat mudah dicari di media sosial.

Namun, produk-produk tersebut nyatanya belum tentu legal. Kelagalan produk itu harus diuji sehingga kita sebagai konsumen bisa terkena dampak negatif pada barang yang dibeli.

Lalu bagiamana cara memeriksa keabsahan produk yang ingin dibeli khusus secara online?

1. Bisa dilihat secara kasat mata dari kemasan produk

Sering Beli Kosmetik dan Obat Online? Begini Cara Cek KelegalannyaIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Balai Besar POM Hardaningsih menuturkan, secara kasat mata sebenarnya sebuah produk ilegal atau tidak bisa dilihat. Misalnya, untuk obat tradisional itu kata-kata dalam kemasan akan lebih hiperbola. Selain itu, untuk obat kuat biasanya akan menampilkan gambar yang fulgar.

"Nah itu pasti tidak benar (obatnya)," ujar Hardaningsih usai melakukan pemusnahan produk ilegal di kantor BBPOM Bandung, Selasa (2/12/2020).

Menurutnya, gambar fulgar tidak diperbolehkan dalam sebuah kemasan produk. Terdapat aturan periklanan bahwa ketika produsen ingin menjual barang yang dikemas maka labelnya tetap harus mengedepankan sopan santu.

2. Untuk obat tradisional, tidak ada yang langsung menyembuhkan penyakit

Sering Beli Kosmetik dan Obat Online? Begini Cara Cek KelegalannyaIDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menyebut, khusus untuk obat tradisional seperti jamu seharusnya tidak ada kata-kata dalam produk yang menyebut 'menyembuhkan penyakit'. Klaim seperti ini sudah dilarang di mana obat tradisional lebih banyak ke meningkatkan daya tahan tubuh atau membantu agar kesehatan terjaga.

"Kalau langsung membantu agar bisa sembuh dari penyakit dan sehat itu tidak bisa karena jamu bukan obat," paparnya.

3. Cek legal tidaknya produk lewat aplikasi BBPOM

Sering Beli Kosmetik dan Obat Online? Begini Cara Cek KelegalannyaIDN Times/Istimewa

Selain secara kasat mata, lanjut Hardaningsih, konsumen juga bisa melakukan pengecekan izin edar produk lewat aplikasi BPOM moblie. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis sebagai bentuk antisipasi ketika ingin membeli produk dari manapun.

Dengan aplikasi ini kita bisa memasukan izin edar yang biasanya tertera pada kemasan produk yang dibeli. Ketika produk tidak teridentifikasi, maka barang tersebut bisa jadi palsu atau ilegal.

"Lebih mudah sekarang bisa cek langsung. Kalau tidak ada datanya, tidak keluar berarti itu (produk) palsu," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya