Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok Rajeg

Bahar akan ikut ditemani dua rekannya di Pondok Rajeg

Bandung, IDN Times - Setelah dipastikan bersalah atas penganiayaan, Bahar bin Smith atau akrab disapa Habib Bahar dipastikan akan menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Di sana dia harus mendekam selama tiga tahun sesuai dengan vonis pengadilan negeri (PN) Bandung. Bahar tidak sendiri dalam menjalani hukuman penganiayaan ini, dia ditemani dua rekannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, eksekusi Bahar ke Pondok Rajeg dilakukan dengan mempertimbangkan domisili yang bersangkutan yakni Kabupaten Bogor.

"Saya kira lebih kepada domisili terdekat dari terpidana atau domisili tempat terpidana," kata dia di Mapolda Jabar.

Abdul pun mengatakan, Bahar akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg. Pilihan ini berbeda dengan apa yang diinginkan terdawka untuk bisa memindahkan Bahar di Rutan Mapolda Jabar.

"Selanjutnya tetap di situ untuk selama menjalani masa hukumannya terpidana di situ," ujar dia.

1. Akan meng-Islamkan tahanan yang ada di lapas

Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok RajegANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sementara itu, Bahar mengaku, sudah ikhlas atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengatakan, selama berada di Mapolda Jabar telah membantu meng-Islamkan enam tahanan.

"Selama ini tahanan Alhamdulillah sudah ada enam yang masuk Islam dan setiap malam saya ngajar mereka semua tahanan seratus lebih sudah hafal sekitar 80 hadis nabi dan sudah enam masuk Islam alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah," tambah dia.

2. Menganiaya karena kesal terhadap orang yang menyamar jadi dirinya

Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok RajegIDN Times/Galih Persiana

Dalam kasus Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.

Bahar dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Hukuman untuk Bahar sudah ringan

Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok RajegIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Menurut Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei, mengatakan, hukuman untuk Bahar merupakan sebuah rasa kasih sayang. Dengan hukuman itu pula, lanjut rahmat, masyarakat bisa mengambil pelajaran agar tak melakukan pelanggaran serupa.

“Masalah hukum, biarkan berlangsung. Kami selalu menyerahkan ada kepolisian. Setiap hukuman itu adalah kasih sayang, dalam pandangan kami, kasih sayang supaya jera. Masyarakat yang lain juga akan melihat dan tidak mengikuti itu,” kata dia beberapa waktu lalu.

4. Hukum jangan mengenal profil sesorang

Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok RajegIDN Times/Galih Persiana

Sesuai dengan aturannya, kata Rahmat, sebuah hukum memang perlu ditegakkan sekali pun menyangkut seorang ulama. Ketika diterapkan pada masyarakat Indonesia, hukum haruslah diterapkan tanpa melihat profil seseorang.

“Walau pun seorang ulama, kalau masyarakat melanggar hukum itu, siapa pun, itu hukum harus berlaku pada semua pihak,” kata dia. Sikap MUI itu sekaligus menekankan bahwa pihak berwenang tidak layak dituding tengah mengkriminalisasi ulama.

Baca Juga: [LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib Bahar

Baca Juga: Lahan Gunung Ciremai Kebakaran, 23 Pendaki Masih Terjebak

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya