Ridwan Kamil Enggan Tanggapi Kasus Korupsi RTH Bandung

KPK minta oknum yang menerima uang segera mengembalikannya

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan mengomentari pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/5). Padahal kasus ini juga diduga ada kaitannya ketika Ridwan kami menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

"Saya tidak bisa berkomentar terkait informasi yang tidak saya dapat," ujar Ridwan Kamil ditemui di Gedung Sate, Rabu (17/7).

Ridwan Kamil menyebut, kasus ini bukan terjadi pada saat dia menjabat, justru kejadian tersebut ada ketika Wali Kota Bandung Dada Rosada.

1. KPK periksa lima saksi baru

Ridwan Kamil Enggan Tanggapi Kasus Korupsi RTH Bandung(Ilustrasi Gedung KPK) ANTARA FOTO

Setelah memeriksa sekitar 81 saksi, pada Selasa ini diagendakan pemeriksaan kembali terhadap lima saksi, yaitu PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus serta mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan.

Selanjutnya, staf DPKAD Pemkot Bandung Wagiyo, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain serta Sekwan DPRD Kota Bandung atau Staf Ahli Wali Kota Kelly Solihin.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ujungberung Bandung. Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Febry Diansyah.

Febri menjelaskan, alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung.

RTH itu diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.

2. Aliran dana korupsi RTH mengalir ke berbagai sumber

Ridwan Kamil Enggan Tanggapi Kasus Korupsi RTH Bandung(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Santi Dewi

Febry menuturkan, KPK mensinyalir masih ada beberapa pihak yang kemungkinan terlibat dengan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Bandung. Untuk itu dia mengimbau jika memang ada pihak lain yang pernah menerima uang terkait pengadaan tersebut agar segera mengembalikannya pada KPK.

"Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata dia.

Febry menuturkan, uang korupsi ini diduga mengalir ke sejumlah pihak baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK saat ini tengah menelusuri siapa saja yang menikmati uang kotor tersebut.

Sejauh ini sudah ada pihak yang secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah. Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

3. Kadistarcip sebut lahan yang dimaksud ada di Ujungberung

Ridwan Kamil Enggan Tanggapi Kasus Korupsi RTH BandungUnsplash.com

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. Menanggapi pemeriksaan ini, Iskandar mengatakan RTH yang dimaksud dalam kasus ini berada di daerah Ujungberung, Kota Bandung. Dia pun menjelaskan, pemeriksaan oleh KPK sekarang berkaitan dengan proses penetapan lokasi. Saat ini, kata dia, lahan tersebut masih berupa RTH dan belum dimanfaatkan.

"Itu karena waktu itu Distarcip berkaitan dengan penetapan lokasi prosesnya sepertinya dan lokasi yang diterbitkan tahun itu apa saja. Hanya data untuk masukkan. Itu tahun 2011," kata Iskandar.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai pertanyaan yang dilayangkan oleh KPK dan jumlahnya, Iskandar mengaku tidak mengetahui pasti karena dia hanya fokus menjawab apa yang ditanyakan. Iskandar pun menyebut dia tidak mengetahui siapa saja ASN yang ikut diperiksa terkait kasus ini.

"Saya lupa juga. Intinya gitulah dari Distarcip tuh apa saja yang dimasukkan ke penetapan lokasi yang dilakukan. Di sana kita hanya urusan teknis saja. Kesesuaian antara tanah yang akan dibebaskan dengan apa yang diajukan sebagai RTH," kata Iskandar.

Baca Juga: KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan Uang

Baca Juga: Kekurangan Personel Pengawal Tahanan, KPK akan Minta dari Polri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya