Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Keras di 2 Kafe Holywings Bandung

Unggahan di medsos Holywings jadi polemik

Bandung, IDN Times - Polisi melakukan operasi minuman keras (miras) di dua tempat hiburan Holywings di Kota Bandung. Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus viral promosi minuman oleh Holywings yang berisi unsur SARA di Jakarta Selatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono mengatakan, puluhan botol miras dengan merek Gordon berhasil ditemukan dan disita. Puluhan botol miras tersebut disita dari dua kafe Holywings.

"Kita laksanakan operasi miras khususnya yang bermerk Gordon. Di mana merk Gordon ini kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol dan di Sukajadi ada 35 botol. Jadi seluruhnya yang kita dapatkan miras sebanyak 71 botol," kata Asep, Sabtu (25/6/2022) malam.

1. Lanjutkan kasus Holywings di Jakarta

Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Keras di 2 Kafe Holywings Bandungpotret promosi Holywings (Brainstudy.info)

Asep mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus viral berunsur SARA yang dipromosikan oleh Holywings Jakarta. Polrestasbes Bandung kemudian melakukan tindakan di Kota Bandung.

"Betul ini adalah yang viral di media sosial. Oleh karena itu perintah dari bapak Kapolrestabes Bandung melaksanakan operasi miras. Pada malam hari ini kita mendapatkan hasil yang maksimal," ucap Asep.

2. Jangan dulu menjual miras merk Gordon

Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Keras di 2 Kafe Holywings BandungHolywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Asep mengimbau kepada tempat-tempat hiburan di Kota Bandung agar berhenti menjual miras dengan merek tersebut. Hal itu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh pihak tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Bandung, untuk tidak menjual atau mengedarkan miras bermerk Gordon. Kita mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.

3. Polisi sudah tetapkan 6 orang pekerja di Holywings jadi tersangka

Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Keras di 2 Kafe Holywings BandungIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.

"Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Jaksel.

Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya