Polisi Ringkus Jambret yang Sasar Ibu-ibu di Kota Bandung

Pelaku sudah dua kali lakukan aksinya

Bandung, IDN Times - Aksi penjambretan kembali terjadi di Kota Bandung, tepatnya di Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong. Kali ini, aksi jambret menyasar ibu-ibu yang sedang berjalan kaki bersama anaknya. Aksi tersebut terekam kamera pemantau (CCTV).

Dari rekaman video berdurasi 17 detik, terlihat korban yang sedang berjalan kaki bersama anaknya tiba-tiba didatangi pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Saat berada di samping ibu tersebut, pelaku langsung merampas ponsel milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian di Polsek Coblong. Tak sampai 24 jam, aparat berhasil meringkus pelaku penjambretan ini.

"Kurang dari 24 jam Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Coblong telah menangkap pelaku berinisial Y alias B," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya di Mapolsek Coblong pada Selasa (8/11/2022).

1. Pelaku sudah dua kali lakukan penjambretan

Polisi Ringkus Jambret yang Sasar Ibu-ibu di Kota BandungIlustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku atas nama Yayan Sofyan sekarang sudah berada di sel Polsek Coblong. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Adapun motif pelaku melakukan aksinya yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku di suatu tempat.

"Tersangka sudah melakukan dua kali tindakan yang sama," ucap dia.

2. Tindak tegas pelaku kejahatan di Kota Bandung

Polisi Ringkus Jambret yang Sasar Ibu-ibu di Kota BandungIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres pun memberikan acungan jempol pada jajaran kepolisian dari Polres Coblong karena berhasil dengan cepat menangkap pelaku. Menurutnya, hal ini selaras dengan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal jalanan yang terjadi di Kota Bandung seperti jambret dan begal.

Bila ada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan, diimbau untuk melapor agar dapat segera ditindaklanjuti oleh polisi. "Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," tegas dia.

3. Pelaku bisa dihukum 9 tahun penjara

Polisi Ringkus Jambret yang Sasar Ibu-ibu di Kota BandungIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Yayan mengaku, ketika itu dirinya hendak pulang ke rumah. Namun di perjalanan, dia melihat ada kesempatan untuk merampas ponsel milik korban. Dia pun mengaku tak sedang terpengaruh minuman keras ataupun narkotika ketika melakukan aksinya.

"Mau pulang ke rumah tadinya mah. Enggak pakai narkoba," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya