Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar akan Dapat Pembebasan Denda

Ayok siapkan persyaratan kalian wahai pemilik kendaraan

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar berencana memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor di akhir 2019 ini. Program tersebut diberlakukan agar masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, program itu berlaku mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Program ini digulirkan untuk mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan. Target uang yang terserap dari program ini ditaksir mencapai Rp800 miliar

Ia menuturkan program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak berlaku untuk penunggak di atas lima tahun. "Nantinya, penunggak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda," ujar Hening, Rabu (6/11).

1. Amnesti denda pajak ini di dapat setelah ada diskusi mendalam

Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar akan Dapat Pembebasan Dendalazypenguins.com

Dia menuturkan, pembebasan denda pajak ini dihasilkan atas diskusi yang mengundang Gaikindi, AISI, yang menuturkan penjualan kendaraan bermotor masih jauh dari target. Hal itu jelas akan berdampak pada pajak pendapatan penjualan kendaraan.

Dari data yang di himpun hingga triwulan ketiga baru 730 ribu kendaraan yang terjual pada skala nasional. Padahal target penjualan hingga akhir tahun ditaksir mencapai 1,1 juta unit.

"Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jabar pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen,” ujar Hening.

2. Pembayaran penunggak pajak dilakukan pada 10 November-10 Desember

Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar akan Dapat Pembebasan DendaPersonel Satlantas Polres Madiun memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor kepada pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra 2019 di jalur Madiun - Nganjuk, Rabu (30/10). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hening mengatakan, pembayaran pajak kendaraan yang sudah lama menunggak rencananya akan dilakukan selama satu bulan, dari 10 November sampai 10 Desember. Kendaraan yang bisa dapat amnesti ini hanya mereka yang telah menunggak pajak terhitung lima tahun ke atas.

"Sudah lima tahun atau lebih sampai 10 tahun gak bayar. Jadi dapat semacam amnesti gitu ya, cukup bayar 4 tahun pokoknya saja, denda enggak usah,” ungkap dia.

3. Sedangkan untuk pembuatan STNK tetap harus bayar normal

Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar akan Dapat Pembebasan DendaANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Di sisi lain, mereka yang tidak membayar denda kendaraan selama lima tahun tetap harus membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru. Dan dana untuk membuat STNK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi ketika ganti STNK kan harus ke kantor Induk, nah itu tetap bayar yang 1 tahun ke depan. Jadi yang ke belakang dipotong 1 tahun, 4 tahun saja (bayarnya) denda semua dikosongkan,” tutur dia.

Menurutnya saat ini ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (STNK) di Jabar. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing, rusak berat.

Melihat potensi pendapatan pajak itu, pihaknya menargetkan pemasukan mencapai Rp 800 miliar dari satu bulan program tersebut. Mengingat, saat ini realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 83 persen dari target Rp 20 triliun.

“Baru 83 persen sampai dengan hari ini. Itu kan ada deviasi, harusnya 85 persen. Tahun ini dari APBD murni ada Rp19 triliun, jadi Rp 20 triliun karena tambah Rp800 miliar,” ujar Hening.

Baca Juga: Jangan Asal, Ini 7 Cara Aman dan Nyaman Berboncengan Naik Sepeda Motor

Baca Juga: Tergiur Mobil Rp50 Juta, Begini Cerita Korban Perusahaan Akumobil

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya