Pemkot Bandung Bakal Perbaiki 1.051 Rumah Tak Layak Huni

Total kebutuhan anggaran capai Rp19,8 miliar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan perbaikan untuk 1.051 rumah tak layak huni (rutilahu) pada 2022. Rehabilitasi ini dilakukan agar masyarakat di Kota Bandung bisa memiiliki rumah yang nyaman ditempati.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati mengatakan, program rehabilitasi rutilahu rutin diadakan setiap tahun dengan beberapa tahapan dan skema.

"Pendanaannya ada yang dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. Ada juga dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pusat," ucap Nunun melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Rabu (29/6/2022).

1. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp19,8 miliar

Pemkot Bandung Bakal Perbaiki 1.051 Rumah Tak Layak HuniIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Untuk rehabilitasi tahun ini, anggaran perbaikan masih dipersiapkan melalui surat keputusan wali kota. Berdasarkan data DPKP, total unit rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.

Pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi. Kemudian pada 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit. Terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit yang direhabilitasi.

"Targetnya tahun ini kami akan merehab 1.051 unit dengan rencana anggaran sekitar Rp19,8 miliar," ujarnya.

2. Kecamatan Bojongloa Kidul jadi lokasi rutilahu terbanyak

Pemkot Bandung Bakal Perbaiki 1.051 Rumah Tak Layak HuniDok. Humas Pemkot Bandung

Di antara seluruh kecamatan di Kota Bandung, Kecamatan Bojongloa Kidul memiliki rutilahu terbanyak dengan jumlah 425 rumah.

Nunun, Nunun menjelaskan, kondisi ini terjadi karena padatnya jumlah penduduk dan bangunan di sana. Sehingga banyak rumah yang masuk dalam kategori rutilahu.

"Syarat tidak layak huni, kita ambilnya secara fisik bangunan, yakni Aladin (atap lantai dinding). Biasanya rutilahu ini tidak ada tulangan di kolong-kolongnya, dan tak ada fondasi, bangunannya jadi gampang goyang," katanya.

3. Ada beberapa syarat rumah masuk kategori tidak layak huni

Pemkot Bandung Bakal Perbaiki 1.051 Rumah Tak Layak HuniGerakan mengajak masyarakat dan perantau untuk Marsialap Ari atau disebut Gotong Royong memperbaiki rumah tak layak huni di Tapanuli Selatan (Dok. Pribadi)

Dari segi kesehatan, syarat rumah tidak layak huin adalah pencahayaan dan sanitasi. Jika tak menenuhi hal ini, rumah tersebut tergolong tak layak huni.

"Kalau belum ada septic tank-nya, kita cek dulu apakah ada akses. Kalau ada septic tank komunal, bisa diperhitungkan," ucapnya.

Kemudian, kondisi dinding berlubang dan atap bocor juga termasuk dalam kategori rutilahu. Jika lantai rumah masih terbuat dari tanah, kondisi ini masuk faktor juga tak layak huni.

Baca Juga: Kakek 80 Tahun ini Akhirnya Bisa Tinggal di Rumah Layak Huni

Baca Juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Rumah Tak Layak Huni di Pemalang Direnovasi

Baca Juga: Pemkot Bandung Sulap Pusat Kain Cigondewah Jadi Kampung Wisata Kreatif

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya