MUI Bandung Tak Larang Rumah Makan Berjualan, Asal Tidak Vulgar

Pembukaan warung makan demi perekonomian yang lebih baik

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tidak melarang rumah makan untuk berjualan selama bulan Ramadan. Namun, MUI memberi catatan agar pedagang makanan tidak terlalu vulgar dalam berniaga.

"Tentuk kami mengimbau restoran, rumah makan yang bisa buka secara umum. Kalau memungkinkan dibuka menjelang berbuka puasa," kata Ketua MUI Bandung Miftah Faridl ketika dihubungi, Selasa (28/3/2022).

1. Harus saling menghormati kepada mereka yang berpuasa

MUI Bandung Tak Larang Rumah Makan Berjualan, Asal Tidak VulgarIDN Times/Dwifantya Aquina

Ketika ada tamu yang masuk ke rumah makan tersebut, penjual harus mengusahakan untuk tidak terlalu terbuka. Ini dilakukan sebagai bentuk saling menghargai mereka yang melaksanakan ibadah puasa.

"Ya saling menghargai juga, saling menghormati lah," kata dia.

2. Pembukaan warung rumah makan untuk tingkatkan perekonomian selama pandemik

MUI Bandung Tak Larang Rumah Makan Berjualan, Asal Tidak Vulgarilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi juga membolehkan warung makan tetap buka di Bulan Suci. Hal ini dilakukan untuk memulihkan ekonomi para pengusaha di masa pandemik COVID-19.

"Ini kan masa COVID-19 gini kan masa susah. Kalau kita suruh bulan Ramadan ini tutup lagi, ya orang-orang kecil itu tidak makan ya gimana. Nah mungkin Kota Bekasi berbeda dengan kebijakan dengan Kabupaten (Bekasi)," kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid kepada wartawan, Senin (28/3/2022). 

3. Warung makan wajib menutupi tempatnya dengan gorden selama Ramadan

MUI Bandung Tak Larang Rumah Makan Berjualan, Asal Tidak VulgarPexels.com/Carlos Caamal

Walaupun dibolehkan buka, lanjut Hasnul, pemilik usaha warung makan wajib untuk menutupi makanan yang dijualnya untuk menghormati orang yang sedang menjalani ibadah puasa. 

"Kami Kota Bekasi punya anjuran dari MUI tidak menutup (usaha) mereka. Silakan saja namun dengan catatan dikasih gorden tertutup. Rumah makan, warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci Ramadan," jelasnya.

Baca Juga: 6 Ide Resep Menu Takjil dari Singkong, Bikin Semangat Buka Puasa

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah Dibolehkan di Bandung Barat, MUI: Tetap Prokes

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya