Minta Uang ke Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari akan Disanksi

Polisi tak boleh minta uang dalam bentuk apapun

Bandung, IDN Times - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono membenarkan informasi adanya anggota yang melakukan pemerasan terhadap perempuan korban begal. Anggota Polsek Sukasari berpangkat Aiptu berinisial US dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena diduga meminta uang pada korban pembegalan.

Pelanggaran disiplin tersebut terbukti setelah Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US.

"Hasil pemeriksaan ternyata terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).

1. Anggota sementara ditahan di Rutan Polrestabes Bandung

Minta Uang ke Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari akan DisanksiDebbie Sutrisno/IDN Times

Sebagai tindak lanjut, kata Budi, telah dilakukan pengamanan sementara terhadap Aiptu US selama lima hari di tempat khusus. Selanjutnya, Aiptu US akan menjalani sidang disiplin untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan.

"Akan dilakukan pengamanan sementara di rutan Polrestabes Bandung sambil menunggu sidang disiplin di Polrestabes Bandung," ujar Budi.

2. Polisi dilarang minta uang dalam bentuk apapun

Minta Uang ke Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari akan DisanksiIlustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Dia menilai perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu US merupakan pelanggaran karena anggota kepolisian tak boleh meminta uang ketika menangani sebuah kasus. Polisi harus memberikan layanan yang maksimal pada masyarakat.

"Walaupun belum ada penyerahan uang kepada oknum anggota tersebut, tapi tetap salah karena anggota Polri tidak boleh nego dan meminta uang dalam penanganan kasus atau penyidikan," kata dia.

3. Kendaraan korban sudah berhasil ditemukan dan dikembalikan

Minta Uang ke Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari akan DisanksiDebbie Sutrisno/IDN Times

Sementara itu, Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan menuturkan, setelah mendapatkan laporan kehilangan ini aparat kepolisian langsung melakukan pencarian. Kendaraan tersebut kemudian berhasil ditemukan di Kabupaten Garut.

Polisi dan korban lantas mendatangi pemilik kendaraan ini untuk mengambil motor tersebut. Dari informasi yang didapat kendaraan tersebut dijual mencapai Rp6,4 juta.
Setelah didapat kendaraan pun telah dikembalikan kepada korban.

"Untuk pelaku mungkin transaksi di Bandung, tapi kami sudah cek kemungkinan pelaku ada di Kota Lampung," kata Darnawan.

Korban dengan nama Mutiara pun telah mendapatkan kendaraannya. Mengenai informasi viral yang dia unggah di media sosial, Mutiara pun menyebut bahwa itu hanya salah komunikasi antara dia dengan anggota polisi yang berjaga.

"Waktu itu hanya bercanaan tapi karena saya sedang capek saya menganggapnya serius gitu, ungkap Mutiara.

Dia pun menegaskan tidak memberi uang sepeserpun kepada anggota kepolisian hingga sepeda motornya dikembalikan.

Baca Juga: Polisi di Cimahi Berhasil Lumpuhkan Dua Begal Bersenjata saat Beraksi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya