Korupsi Pjs PD Pasar Bermartabat Coreng Nama Baik Pemkot Bandung 

AS diduga telah merugikan uang negara Rp2,5 miliar

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyayangkan penetapan tersangka penjabat sementara (Pjs) PD Pasar Bermartabat, berinisial AS, oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kejadian ini dianggap akan mencoreng nama baik pemerintah kota (Pemkot) Bandung yang sekarang tengah berupaya membangun citra baik di mata masyarakat.

" Pasti lah (kecewa) pada saat performa lagi ditingkatkan. Kita ada beberapa masalah di pasar yang totalnya mencapai 37, sekarang malah seperti ini (korupsi)," ujar Yana ketika dihubungi, Senin (22/7).

1. Prihatin dengan kejadian tersebut

Korupsi Pjs PD Pasar Bermartabat Coreng Nama Baik Pemkot Bandung IDN Times/Debbie Sutrisno

Secara pribadi, Yana cukup prihatin dengan kejadian ini yang masih terjadi di lingkup Pemkot Bandung. Terlebih selama ini Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkup pemkot bisa bekerja optimal dan menjauhi prilaku koruptif.

Menurutnya, korupsi dalam bentuk apapun termasuk uang seharusnya tidak dilakukan. Terlebih uang yang ada di pemerintah daerah merupakan uang untuk rakyat yang menjadi amanah untuk digunakan bagi kesejahteraan bersama.

2. Belum siapkan bantuan hukum

Korupsi Pjs PD Pasar Bermartabat Coreng Nama Baik Pemkot Bandung deccanherald.com

Atas kejadian ini, lanjut Yana pihaknya belum tentu menyiapkan bantuan hukum. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota untuk mencari langkah terbaik dengan ditersangkakannya AS.

"Saya belum tahu. Saya belum bicara dengan Pak Wali sikap pemerintah akan sepeti apa," ungkap Yana. Meski demikian, dia meminta yang bersangkutan bisa menghormati proses hukum yang berlaku.

Yana pun meminta semua pihak pemerintah daerah baik di PD Pasar maupun lembaga dan kedinasan lain bisa menggunakan uang rakyat secara baik. Karena uang yang ada di pemerintah daerah merupakan titipan rakyat dan pemerintah hanya mengelolanya.

"Saya sangat prihatin atas kejadian ini," pungkasnya.

3. AS dianggap merugikan negara Rp2,5 miliar

Korupsi Pjs PD Pasar Bermartabat Coreng Nama Baik Pemkot Bandung IDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerbitkan surat penetapan tersangka atas inisial AS, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat. “Pada hari ini sudah kami tetapkan AS sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata Rudy Irmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).

AS yang dimaksud Rudy kemungkinan besar ialah Andri Salman, yang sejauh ini memang menjabat sebagai Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat. Andri diduga menyalahgunakan beberapa aset PD Pasar, yang berdampak pada kerugian negara.

“Ini terhadap aset deposito yang ada di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pasar. Disalahgunakan AS, selaku direktur umum yang mengelola administrasi dan keuangan,” tuturnya.

Atas surat penetapan tersangka tersebut, AS diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar. Ia pun dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan soal tindak-tanduk Andri dalam menyalahgunakan aset BUMD telah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung sejak Juni 2019. Selebihnya, Rudy belum akan mengungkap keterangan apa pun kepada pers.

“Sementara baru itu, baru ditetapkan tersangka. Jadi kami akan lakukan lagi pendalaman baik pada para saksi mau pun pada tersangka sendiri,” kata Rudy.

Baca Juga: Selama 2019, Rp7,5 Miliar Uang Negara di Jabar Selamat dari Korupsi

Baca Juga: Jamal Pemeran Preman Pensiun Ditangkap, Pesta Narkoba dengan Polisi?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya