Empat Anggota Geng Motor Aniaya Warga Bandung hingga Koma

Bandung, IDN Times - Kasus kejahatan anggota geng motor di Kota Bandung masih meresahkan masyarakat. Dalam aksinya tak sedikit pelaku yang melakukan kekerasan hingga menimbulkan korban.
Terbaru, kepolisian berhasil mengamankan empat orang anggota geng motor yang melakukan kejahatan pada Minggu, 12 Maret 2023. Saat ini para tersangka yaitu S, IR, MRAJ, dan DBS melakukan kekerasan kepada MB dan HM yang menjadi korban.
"Mereka dianiaya sekelompok orang jumlahnya ada sampai 20 orang. Salah satu korban bahkan sampai koma tiga hari dan luka di sekujur tubuh," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, Senin (5/6/2023).
1. Motif kekerasan karena dendam antarkelompok bermotor
Menurut Agah, keempat orang itu merupakan pelaku utama. Hal itu didasarkan atas permintaan keterangan dari sejumlah saksi dan juga pemeriksaan terhadap barang bukti. Adapun aksi pengeroyokan itu dipicu dendam para pelaku terhadap korban.
"Empat orang ini pelaku utama," ucap dia.
Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya. Diharapkan, dalam waktu dekat para pelaku dapat tertangkap.
"Memang perkara ini agak lama terungkap sehubungan di lapangan kekurangan saksi dan alat bukti lain, namun atas kegigihan anggota akhirnya bisa terungkap," ujarnya.
2. Terancam hukuman lima tahun penjara
Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya. Diharapkan, dalam waktu dekat para pelaku dapat tertangkap.
"Memang perkara ini agak lama terungkap sehubungan di lapangan kekurangan saksi dan alat bukti lain, namun atas kegigihan anggota akhirnya bisa terungkap," ujar dia.
3. Kuasa hukum korban sebut kejadian pengeroyokan dilakukan secara brutal
Sebelumnya diberitakan, korban berinisial HMA (32) dan MB (37) menjadi korban pengeroyokan geng motor di kawasan Jalan Bagusrangin, Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2023 lalu.
Dari rekaman CCTV berdurasi 1 menit 27 detik yang beredar, pelaku penganiayaan diduga berjumlah lebih dari 10 orang. Mereka melakukan pengeroyokan secara brutal menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
Kuasa Hukum dari Korban, Wira Sangga Yudha, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban HMA yang bekerja sebagai pegawai di sebuah kedai kopi hendak pulang ke indekosnya di wilayah Setiabudi. Sebelum pulang, dia menjemput MB yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar Jalan Gelap Nyawang.
Di perjalanan pulang, keduanya berhenti di sebuah warung kelontong. Kemudian, secara tiba-tiba para pelaku datang dan langsung menganiaya HMA secara brutal. Usai menganiaya HMA, para pelaku mengeroyok MB hingga mendapat luka cukup parah.
HMA mengalami koma selama tiga hari. Dia juga menjalani operasi di bagian kepala dan kakinya. Tak hanya dianiaya, ponsel dan dompet korban pun digondol oleh pelaku.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Klaim Angka Kejahatan Makin Menurun
Baca Juga: Serang Rumah Warga, Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi