Camat-Lurah ke Yogyakarta saat PPKM, Walkot Oded: Baong Pisan!

ASN yang langgar aturan PPKM harus disanksi

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial masih tak habis pikir ketika mendengar ada aparatur sipil negara (ASN) yang pelesiran ke Yogyakarta di saat kasus COVID-19 di Bandung dan daerah lainnya meningkat. ASN yang disebut adalah Camat Rancasari bersama sejumlah pejabat lainnya di kewilayahannya.

Kekesalan Oded semakin menjadi karena mereka bepergian di saat dirinya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar ada pembatasan aktivitas termasuk imbauan warga luar kota tidak datang dulu berlibur ke Bandung.

"Di saat saya hari Kamis nandatangan Perwal, mereka arindit (pada pergi). Aduh baraong pisan (nakal sekali)," ujar Oded, Selasa (22/6/2021).

1. ASN yang bersangkutan harus diproses

Camat-Lurah ke Yogyakarta saat PPKM, Walkot Oded: Baong Pisan!Ilustrasi PPKM Mikro

Oden pun telah berkoordinasi dengan Sekda Ema Sumarna untuk memproses ASN yang bersangkutan. Jika memang terbukti bepergian tanpa alasan yang jelas maka mereka harus mendapat sanksi.

"Harus diberi sanksi kepada mereka, minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh pak Ema," ujar Oded.

2. Wakil Wali Kota juga sesalkan perjalanan dinas tersebut

Camat-Lurah ke Yogyakarta saat PPKM, Walkot Oded: Baong Pisan!Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumya, Wakil Wali Kota Bandung akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang pelesiran ke luar kota di tengah kasus COVID-19 yang meningkat. Hal ini disampaikan usai Yana mendapat informasi ada pejabat tingkat kelurahan yang jalan ke Yogyakarta karena urusan kerjaan.

Menurut Yana di tengah kasus penambahan warga terpapar virus corona yang kian bertambah parah, ASN manapun terutama pejabat harusnya bisa berdiam di Bandung dan menyelesaikan persoalan ini lebih dulu. Jangan karena alasan sudah dijadwalkan bepergian mereka justru mengabaikan perintah dari pimpinan.

"Kalau memang dia melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung, kalau saa sih sanksi tegas. Kan ada regulasinya," kata Yana kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Meski demikian, Yana mempersilakan ASN tersebut untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi sesuai ke Kepala Bagian Pemerintahan.

3. Agenda ke luar kota seharusnya bisa ditunda

Camat-Lurah ke Yogyakarta saat PPKM, Walkot Oded: Baong Pisan!KRL Yogyakarta-Solo. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Menurutnya, di saat pandemik COVID-19 seperti ini seharusnya setiap pimpinan kewilayahan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal yang bakal melanggar aturan termasuk bepergian ke luar kota. Meski sudah dianggarkan, pejabat tersebut bisa menunda sampai kasus COVID-19 mereda.

"Harusnya dia konsentrasi di kewilayahan dulu. Apalagi ini (pejabat di kecamaan Rancasari) di Rancasari itu kan kalau tidak salah masuk 10 besar penyebaran COVID-19," ungkap Yana.

Kondisi serupa, lanjutnya, sempat terjadi pada seorang ASN yang akan menikah. Karena ada aturan maksimal 50 orang saja yang datang maka pernikahannya pun jadinya mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Camat-Lurah Pelesiran di Tengah COVID, Yana: Terbukti, Sanksi Tegas!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya