Bobol Bank dan Buron 15 Tahun, Polda Jabar Tangkap Yosef Tjahjadjaja

Akhirnya setelah sempat ganti KTP buron ini ditangkap juga

Bandung, IDN Times - Aparat Polda Jabar berhasil menangkap Yosef Tjahjadjaja (54 tahun), seorang buronan yang dicari selama 15 tahun. Ia kini telah diamankan tim gabungan bersama Kejaksanaan Agung serta Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat.

Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp120 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan buronan pembobol Bank Mandiri dimulai dari laporan tentang kasus penipuan oleh Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang diterima Polda Jabar. 

Yosef Tjahjadjaja terbilang licin. Dia menghilangkan jejak buronan dengan memalsukan identitas KTP atas nama Yosef Tanujaya. Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah mengelabui aparat pun tak berbuah manis.

"Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard dikutip dari rilis pers, Selasa (13/7/2021).

1. Tersangka sekarang jalani karantina COVID-19 di rumah sakit

Bobol Bank dan Buron 15 Tahun, Polda Jabar Tangkap Yosef TjahjadjajaIlustrasi ruang isolasi. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Usai penangkapan ini, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa karantina. Sebab yang bersangkutan diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKPB Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

2. Kasus ini berawal dari pencairan dana untuk ditempatkan di perbankan

Bobol Bank dan Buron 15 Tahun, Polda Jabar Tangkap Yosef Tjahjadjaja(ANTARA FOTO)

Menurut Leonard, kasus yang menjerat terpidana Yosef bermula ketika dia diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta. Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT. Jamsostek ke bank tersebut. Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT. Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan, dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, lewat deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"(Uang) Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan," kata Leonard.

3. Ulah tersangka merugikan banyak pihak dan menguntungkan diri sendiri

Bobol Bank dan Buron 15 Tahun, Polda Jabar Tangkap Yosef TjahjadjajaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya, PT. Rifan Financindo Sekuritas, mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

"Dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 1 November 2006, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dianggap melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bagai Belut, 10 Buronan Kelas Kakap Ini Lolos dari Hukuman

Baca Juga: Polda Jatim dan FBI Buru Buronan Website Palsu Amerika Serikat

Baca Juga: Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya