Bawaslu Jabar: Gedung Pendidikan dan Pemerintah Bisa Dipakai Kampanye

Semoga kampanye pemilu tidak buat perpecahan di masyarakat

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memastikan gedung pendidikan dan pemerintah bisa digunakan untuk masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari menuturkan, sebelumnya memang ada larangan kedua tempat ini dilarang untuk dijadikan tempat berkampanye calon legislatif atau calon pasangan baik pilkada maupun pilpres. Namun, dengan aturan terbaru ini kampanye bisa dilakukan di tempat tersebut dengan syarat tertentu.

"Sepanjang ada izin dari pengelola dan tidak memakai atribut kampanye yang sesuai dengan PKPU. Untuk kategori atribut ini semua ditentukan dalam aturan oleh KPU," kata Usep dalam diskusi Bawaslu Jabar bersama perwakilan partai politik di Bandung, Jumat (27/10/2023).

1. Tidak boleh ada diskriminasi kepada calon manapun

Bawaslu Jabar: Gedung Pendidikan dan Pemerintah Bisa Dipakai KampanyeIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan aturan terbaru ini, lanjutnya, pengelola tempat pendidikan maupun gedung pemerintahan tidak bolah ada diskriminasi kepada pihak manapun. Misalnya, ketika masa kampanye Pilpres satu calon melakukan kampanye di kampus A, maka calon lain pun harus diperbolehkan menjalankan hal serupa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang dilarang dalam kampanye adalah politik uang yang dilakukan di tempat kampanye termasuk di kedua gedumg tersebut. Usep menyebut bahwa aturan penggunan uang dalam kampanye hanya bisa dilakukan dalam beberapa hal saja dan ada batasannya Rp100 ribu. Uang tersebut bisa dipakai untuk makanan dan transportasi relawan atau orang yang datang ikut berkampanye.

"Ini juga ada aturannya. Kalau dikasih uang dan minta atau ajak memilih calon tertentu nah ini bisa jadi money politic (politik uang). Jadi memang ada aturannya, bukan berarti tidak boleh penggunaan uang saat kampanye," kata dia.

2. Jangan ada politik identittas dalam setiap kampanye

Bawaslu Jabar: Gedung Pendidikan dan Pemerintah Bisa Dipakai KampanyeIndoProgress

Di sisi lain, Bawaslu Jabar pun telah mengimbau para calon yang ikut dalam pemilu tidak melakukan kampanye yang bisa berdampak pada politik identitas. Seharusnya kampanye dalam bentuk apapun bisa dilaksanakan dengan damai dan jujur.

Artinya dalam merebut hati rakyat dalam pemilu bisa dilakukan dengan tahapan yang benar dan sesuai aturan. Jangan sampai politik identitas yang dipakai justru memecah belah bangsa ke depannya. Padahal perpolitikan tersebut seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kita harus berkontestasi secara fair. Semua pihak harus bisa berpartisiaspi dengan kampanye yang sehat, tidak menggunakan hal tertentu termasuk politik identitas kalau mau mencari suara," kata dia.

3. Siap berantas hoax dalam Pemilu 2024

Bawaslu Jabar: Gedung Pendidikan dan Pemerintah Bisa Dipakai Kampanyeilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini Bawaslu pun telah bekerjsama dengan Meta dalam pelaporan konten, Menurutnya, pelanggaran kemungkinan tinggi terjadi pada masa tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden lalu dilanjutkan masa kampanye.

Dalam praktiknya, ketika ada informasi bohon di media sosial seperti Instagram, X, atau Facebook, maka Diskominfo atau aplikator pun bisa langsung menurunkan unggahan tersebut. Kerja sama sudah dilakukan dengan berbagai pemilik media sosial dan diharap bisa meminimalisir penyebaran hoax selama pemilu.

Baca Juga: Menkominfo: Ada 526 Berita Hoaks Pemilu, Paling Banyak di Facebook!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya