17 Daerah di Jabar Naikkan UMK untuk 2021, 10 Lainnya Masih Sama

Tidak naiknya UMK mengikuti edaran dari kementerian

Bandung, IDN Times - Seluruh daerah di Jawa Barat telah menentukan upah minimum kabupaten/kota. Dari 27 daerah, terdapat 17 daerah yang menaikkan, dan 10 daerah bertahan dengan UMK yang sudah ada.

Adapun 10 daerah yang belum bisa menaikkan upah pekerja adalah:

1. Kota Bogor
2. Kabupaten Cianjur
3.Kota Sukabumi
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Ciamis
9. Kabupaten Pangandaran
10. Kota Banjar

Perihal UMK ini sudah dijabarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu, 21 November 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut diteken berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

1. Penetapan UMK berdasarkan keinginan masing-masing daerah

17 Daerah di Jabar Naikkan UMK untuk 2021, 10 Lainnya Masih SamaSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Pertimbangan naik atau tidaknya upah, lanjut Setiawan, yakni berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan dewan pengupahan setiap daerah. Termasuk dengan adanya daerah yang belum menaikkan UMK saat ini tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan surat edaran Kemenakertrans.

"Artinya, 10 kabupaten/kota ini tidak menaikkan (besaran) UMK di 2021 ini dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan UMK di 17 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Tentu saja kami memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati," imbuhnya.

2. Persoalan ekonomi daerah jadi pertimbangan kenaikan upah

17 Daerah di Jabar Naikkan UMK untuk 2021, 10 Lainnya Masih SamaIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Setiawan mengatakan, khusus 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK-nya diberikan kesempatan untuk segera melakukan evaluasi pada semester pertama tahun 2021. Evaluasi mengacu pada tingkat inflasi dan LPE triwulan I dan II tahun 2021.

"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan," ujarnya.

Setiawan menambahkan, pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dikantonginya, terdapat 2.001 perusahaan terdampak dan berdampak pada sekitar 112.000 pekerjanya.

"Sementara perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 987 perusahaan dan berdampak pada sekitar 80.000 pekerja. Sampai ada yang terpuruk sampai mem-PHK-kan pekerjanya," katanya.

3. Berikut besaran UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar

17 Daerah di Jabar Naikkan UMK untuk 2021, 10 Lainnya Masih SamaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berikut besaran UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya