Pilkada di Cimahi Dipastikan Tanpa Pasangan Jalur Independen

Pasangan yang mendaftar tak lolos persyaratan

Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Asep Nandang-Caca Nardiman tidak lolos verifikasi. Pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan.

Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, calon independen harus mengantongi 35.423 dukungan dengan minimal sebaran di dua kecamatan.

"Jumlahnya tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan, jadi kita TMS-kan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).

1. Pasangan yang mendaftar hanya upload 6.000 dukungan

Pilkada di Cimahi Dipastikan Tanpa Pasangan Jalur IndependenIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman melakukan pendaftaran lewat jalur independen berikut persyaratan pada Minggu (12/5/2024) ke KPU Kota Cimahi. Asep Nandang yang merupakan pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) itu datang menyerahkan berkas fisik dungan dari 36.187 orang.

Setelah itu, KPU memberi waktu 3x24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman hanya mengunggah 6.000 dukungan saja.

"Karena Silon itu merupakan syarat mutlak jadi harus dilakukan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pasangan hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 dukungan, jadi otomatis tak memenuhi syarat," kata Yosi.

2. Pilkada di Cimahi dipastikan tak ada pasangan independen

Pilkada di Cimahi Dipastikan Tanpa Pasangan Jalur IndependenProses Penghitungan Syarat Calon yang Mendaftar Lewat Jalur Independen di Pilkada KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Dengan kondisi ini, KPU Cimahi memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada peserta dari jalur independen karena dengan ditetapkannya status TSM, pasangan perseorangan ini tak bisa mendaftar. KPU Kota Cimahi pun tidak akan melakukan verifikasi faktual lanjutan.

"Otomatis karena TSM kami gak perlu lagi verifikasi faktual, karena yang bersangkutan sudah tidak bisa daftar," ucap Yosi.

3. Asep Nandang mengaku legowo

Pilkada di Cimahi Dipastikan Tanpa Pasangan Jalur IndependenIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Asep Nandang mengaku legowo terhadap keputusan itu. Namun, ia berharap KPU ke depan bisa memperbaiki sistem pencalonan perseorangan. Pasalnya, mereka kerap terkendala ganguan sistem Silon serta terbatasnya waktu.

"Loading, persyaratan banyak tapi waktu terbatas. Padahal secara fisik saya sudah memenuhi. Ke depan harus diperbaiki lagi untuk memastikan Pemilu Luber Jurdil," katanya

Baca Juga: Dua Paslon Daftar Jalur Independen di Pilkada Cimahi dan KBB

Baca Juga: Partisipasi Memilih Jadi PR di Pilkada 2024 Kota Cimahi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya