Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Divonis Denda Rp50 Ribu

Satpol PP Kota Cimahi menyeret puluhan pembuang sampah liar

Cimahi, IDN Times - Dua remaja yang viral di media sosial membuang sampah ke Sungai Citopeng Kota Cimahi, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Selain dua orang yang berinisial SF (18 tahun) dan SD (16) itu, penuntut dari Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi juga menghadirkan puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan lainnya dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Hasilnya, hakim memberikan vonis denda Rp50 ribu kepada pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng. Sedangkan sidang terhadap pelaku yang masih dibawah umur, termasuk SD, ditunda sidangnya hingga pekan depan.

"Yang anak-anak kami tunda dulu ke pekan depan, disidangkan tipiring-nya pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kekari Cimahi Agnes Renita.

1. Vonis yang dijatuhkan hakim dinilai adil

Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Divonis Denda Rp50 Ribu(Bangkit Rizki/IDN Times)

Agnes menilai keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil, di mana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," kata dia.

Ia mengatakan, sidang tipiring terhadap para pembuang sampah ini tidak ada yang dijatuhkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu. Ini kan baru sebatas buang sampah di sungai, untuk sementara efek jeranya yang bisa kita lakukan sudah cukup. Kita lihat kondisi masyarajat gak mungkin kita langsung yang maksimal," ujar Agnes

2. Ada 46 pelanggar yang dipanggil tipiring

Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Divonis Denda Rp50 Ribu(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi sudah melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah, termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

"Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang

3. Pelaku pembuangan sampah di Sungai Citopeng dapat pendampingan

Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Divonis Denda Rp50 Ribu(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ranto mengatakan, khusus pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng tercatat ada tujuh orang yang hadir dalam sidang tipiring kali ini. Termasuk dua pemuda yang terekam kamera drone hingga viral di media sosial.

"Kalau totalnya ada sebelas orang yang dipanggil, dan yang hadir itu tujuh orang. Termasuk dua orang yang viral," ucap Ranto.

Namun, kata dia, sidang terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur ditunda ke pekan depan. Sebab, mereka harus mendapat pendampingan dari orangtuanya. Selain itu, Satpol PP juga berencana akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Cimahi untuk memberikan pendampingan.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Diseret ke Pengadilan

Baca Juga: Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya