Pekerjanya Dipolisikan, Ratusan Buruh Datangi Manajemen PT Ultrajaya 

Serikat pekerja dituduh menghasut mogok lembur

Bandung Barat, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) Jawa Barat geruduk PT Ultrajaya Milk Industry, Jalan Raya Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/11).

Di atas mobil komando dengan pengeras suara, buruh menuntut agar manajemen PT Ultrajaya membebaskan rekannya bernama Kiki Permana Saputra yang juga pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut.

1. Tindakan PT Ultrajaya dinilai bentuk union busting

Pekerjanya Dipolisikan, Ratusan Buruh Datangi Manajemen PT Ultrajaya IDN Times/Bagus F

Kiki diduga melakukan tindak penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh PT Ultrajaya saat aksi mogok lembur beberapa waktu lalu. Atas pelaporan itu, Kiki saat ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menilai tindakan yang dilakukan PT Ultrajaya merupakan bentuk pemberangusan (union busting) serikat buruh.

2. PT Ultrajaya diduga dalang di balik pelaporan

Pekerjanya Dipolisikan, Ratusan Buruh Datangi Manajemen PT Ultrajaya IDN Times/Bagus F

Roy mengatakan, kasus tuduhan melawan hukum yang diajukan oleh pelapor Nuzwar Abdul Azis terhadap Kiki sudah diselesaikan melalui jalan damai. Namun, Roy menduga pihak PT Ultrajaya melakukan intervensi terhadap Nuzwar untuk tidak melakukan pencabutan laporan.

"Pengacara pelapor adalah pengacara milik kantor hukum perusahaan. Indikasi kami makin kuat bahwa PT Ultrajaya ada dibalik pelaporan saudara Kiki," terang Roy.

"Jadi di balik semua ini adalah perusahaan yang mengkondisikan. Itu dugaan kami kepada perusahaan. Karena sebenarnya persoalan ini sudah selesai. Sudah dicabut, sudah damai," tambahnya.

3. Buruh tuntut segala pelaporan dicabut

Pekerjanya Dipolisikan, Ratusan Buruh Datangi Manajemen PT Ultrajaya IDN Times/Bagus F

Atas tindakan kriminalisasi itu, serikat buruh menggelar aksi menuntut segala laporan terkait Kiki dicabut. Menurut Roy, Kiki yang menjabat sebagai ketua serikat buruh di PT Ultrajaya tugas dan fungsinya telah dilindungi Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh.

Jika aksi hari ini tuntutan tersebut tidak dikabulkan, Roy mengancam bakal kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.

"Kita ingin segala tuntutan terhadap saudara kiki dicabut semua. Pertama kasus pidananyan dicabut, kedua gugatan melawan hukumnya dicabut juga," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya