Ditahan KPK, Aa Umbara dan Anaknya Sambut Ramadan di Rutan

Aa Umbara dan anaknya ditahan KPK sampai 20 hari ke depan

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korupsi terkait kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beserta anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha Mohamad Totoh Gunawan. KPK sebelumnya sudah menahan tersangka Totoh Gunawan sejak Kamis 1 April lalu.

"Hari ini kami menginformasikan penahanan terhadap tersangka AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (swasta) dalam pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19  pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

Aa Umbara dan Andri Wibawa ditahan per tanggal 9 April sampai 28 April 2021 mendatang. Aa Umbara di rumah tahanan KPK cabang K-4 gedung Merah Putih sementara Andri Wibawa ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C-1.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan 28 April 2021," kata Ghufron.

"Dalam antisipasi pengananan covid-19 kedua tersangka akan dilakuka  isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK Kavling C-1," tandas Ghufron

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya